Kamis 06 Feb 2014 16:05 WIB

Sepuluh Pelanggaran Pemilu di Batam

Baliho Pemilu 2014 di Gedung KPU            Foto: Tahta Aidilla/Republika
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Baliho Pemilu 2014 di Gedung KPU Foto: Tahta Aidilla/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Panitia Pengawas Pemilu Kota Batam Kepulauan Riau menemukan sepuluh kasus pelanggaran Pemilu sepanjang pelaksanaan tahapan Pemilu 2014, dan sebagian di antaranya sudah diproses dan dikeluarkan sanksi.

"Ada 10 kasus yang kami temukan selama tahapan Pemilu ini," kata anggota Panwaslu Batam, Reza Syailendradi Batam, Kamis (6/2).

Di antara 10 kasus itu, di antaranya kesalahan pada data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pelanggaran sosialisasi oleh calon legislatif.

Untuk kesalahan DPT, Panwaslu sudah mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diperbaiki. Sedang untuk pelanggaran sosialisasi caleg, Panwaslu langsung menindaklanjuti.

Panwaslu memanggil dan meminta keterangan dari calon anggota legislatif yang dicurigai menyalahi aturan sosialisasi Pemilu. "Sudah ada pula yang kami berikan sanksi, tapi rata-rata sanksi administratif," kata dia.

Sanksi administratif diberikan lisan, secara langsung kepada caleg yang diduga melanggar ketentuan sosialisasi usai dikonfirmasi Panwaslu.

Pelanggaran yang dilakukan caleg antara lain membagikan bahan kampanye kepada warga dalam sebuah pesta milik orang lain. "Itu bukan kampanye, tapi dalam acara orang, caleg membagikan bahan kampanye. Itu tidak boleh," katanya.

Selain itu ada pula caleg yang diberikan sanksi tertulis karena membagikan kaos dengan gambar foto dirinya, lengkap dengan nomor urut dalam Pemilu pada acara agama di rumah ibadah.

Menurut Reza, banyaknya caleg yang melakukan pelanggaran karena kurangnya sosialisasi peraturan Pemilu dari partai ke caleg. Sehingga caleg menggunakan segala cara untuk memperkenalkan dirinya kepada pemilih.

"Makanya kami tetap sarankan ke partai untuk mengkomunikasikan peraturan-peraturan ke calegnya," katanya.

Dari semua kasus pelanggaran Pemilu yang diproses Panwaslu, tidak ada yang lanjut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), karena tidak masuk pelanggaran pidana.

Sebenarnya, kata dia, Panwaslu menerima banyak laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Namun, kebanyakan masyarakat hanya melapor tanpa memberikan bukti yang dibutuhkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement