Selasa 04 Feb 2014 14:34 WIB

KPI Bantah Tak Tegas Soal Pelanggaran Iklan Politik

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Karta Raharja Ucu
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Foto: kpi
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Penyiaran Indonesia (KPI) membantah tidak tegas terhadap lembaga penyiaran (media massa) yang gencar melakukan iklan politik. KPI mengaku sudah melayangkan surat edaran tertulis tentang aturan iklan politik di media massa.

"Kami sudah membuat surat edaran tentang aturan iklan politik," kata Komisioner KPI, Agatha Lily kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (4/2).

Agatha mengatakan, hingga kini KPI masih mengevaluasi realisasi surat edaran yang mereka kirimkan ke media massa. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, bukan tidak mungkin KPI akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran.

Ia menjanjikan akan mengumumkan hasil evaluasi KPI pada minggu ini. "Sanksinya berupa teguran yang diumumkan secara publik," ujar Agatha.

Sekarang, kata Agatha, kewenangan KPI dalam memberi sanksi kepada media massa memang terbatas. Sanksi maksimal hanya berupa penghentian siaran sementara tanpa disertai denda material tertentu. Dalam konteks ini Agatha menilai penting peran serta DPR dalam memperkuat peran dan kewenangan KPI. "Kalau KPI lemah DPR harus memperkuat lewat revisi UU Penyiaran," katanya.

Pada bagian lain Agatha membantah tidak ada kerjasama antara KPI, Bawaslu, dan KPU. Menurutnya koordinasi antarlembaga terus dilakukan dalam rangka pengawasan iklan politik di media massa.

Belum lama ini, ucap Agatha, Bawaslu sudah melaporkan beberapa temuan pelanggaran kampanye yang dilakukan partai politik di media massa ke KPI. "Kerja KPI menyoroti kepada lembaga penyiarannya. Bawaslu kepada partai politiknya," tutup Agatha soal pembagian tugas antara KPI dan Bawasalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement