Selasa 04 Feb 2014 14:07 WIB

PPATK Minta KPU Segera Laporkan Data Rekening

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Karta Raharja Ucu
PPATK (ilustrasi)
PPATK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indikasi penggunaan uang tak patut dalam penyelenggaraan pemilu menjadi sorotan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketua PPTAK Muhammad Yusuf mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan data dan rekening peserta pemilu dan komisioner.

"Begitu juga untuk Komisioner di KPU. Supaya nanti, indikasi yang mengandung kecurigaan tidak lagi terjadi," kata Yusuf di KPU, Jakarta, Selasa (4/2).

Yusuf berkata, permintaan ini bukan berarti ada praktik pelanggaran dalam kegiatan keuangan penyelenggara dan KPU.

Namun, Yusuf menyatakan langkah ini lebih kepada antisipasi dan pencegahan. Permintaan PPATK sebenarnya sudah diminta jauh-jauh hari. Hingga hari ini, katanya mengungkapkan, KPU belum mengabulkan permintaan tersebut. Yusuf mengatakan, keengganan KPU lantaran persoalan hukum.

KPU, kata Yusuf, tidak diwajibkan menyampaikan data rekening pribadi ke PPATK. Pun dalam peraturan KPU untuk parpol atau pun caleg peserta pemilu. Ketentuan UU, KPU tidak diwajibkan meminta lampiran rekening parpol atau pun caleg.

Hal tersebut membuat KPU tidak memiliki informasi tentang penggunaan dan sumber dana para peserta pemilu. Padahal, PPATK mencurigai, transaksi keuangan penyelenggara dan peserta pemilu sarat dengan transaksi tak halal.

"Ini perlu kearifan. Paling tidak dari penyelenggaranya terlebih dahulu. KPU dan Bawaslu. Ya secepat mungkin, kita mintakan ke KPU," ucap Yusuf.

Untuk itu, Yusuf menambahkan, kerja sama antara lembaga yang dipimpinnya dan KPU perlu memberikan hasil dan kesepakatan yang lebih baik. "Kami (PPATK dan KPU) akan negosiasikan ini pelan-pelan," ujarnya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement