Kamis 30 Jan 2014 18:47 WIB

Petugas Panwaslu Diancam karena Turunkan Alat Peraga Caleg

Pengendara motor terganggu dengan alat peraga kampanye partai politik
Foto: Republika/Aditya Pradana
Pengendara motor terganggu dengan alat peraga kampanye partai politik

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang Petugas Pengawas Lapangan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Didit Ananta diintimidasi orang tidak dikenal.

Intimidasi itu didapat Didit ketika melakukan penertiban alat peraga kampanye calon legislatif di kawasan Dinoyo. Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Malang Fajar Santoso, mengakui intimidasi tersebut.

"Kami dalami dulu kasusnya dan segera berkoordiansi dengan pihak kepolisian untuk melindungi petugas yang sedang menjalankan tugas pengawasan pemilu legislatif (pileg). Tindakan oknum yang melakukan intimidasi ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya, Kamis (30/1).

Menurutnya, oknum atau siapapun, tidak boleh menghalang-halangi penyelenggara pemliu yang sedang menjalankan tugas. Kalau memang keberatan alat peraga kampanyenya ditertibkan, jangan dengan cara mengintimidasi atau mengancam petugas.

Sebab, tegas Fajar, petugas tidak akan menertibkan alat peraga kampanye caleg kalau tidak melakukan pelanggaran. Apalagi, saat ini Panwaslu juga sedang melakukan penertiban alat peraga kampanye di seluruh wilayah Kota Malang.

Didit Ananta mengaku merasa terancam ketika melakukan penertiban alat peraga kampanye milik seorang caleg di kawasan Dinoyo. Namun, tiba-tiba seseorang datang dan mempersoalkan tindakannya yang menurunkan alat peraga kampanye caleg tersebut.

Ia mengaku diancam akan dipukul orang tak dikenal tersebut. "Saya langsung melapor ke Panwascam Lowokwaru karena didatangi oleh tiga orang dan mengintimidasi saya," ujarnya.

Diakui Didit, ia menertibkan alat peraga kampanye caleg yang melebihi jumlah di zona Dinoyo. Sebab, berdasarkan peraturannya, satu caleg hanya boleh memasang satu alat peraga kampanye di satu zona.

Penertiban alat peraga kampanye tersebut juga dilakukan oleh Panwaslu tingkat kota di sejumlah titik. Sebelum melakukan penertiban, Panwaslu juga telah mengirim surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Satpol PP Kota Malang.

Meski sudah dilakukan penertiban, masih banyak alat peraga kampanye caleg dan partai politik (parpol) yang memasang gambarnya di lokasi-lokasi terlarang, seperti di pohon, tiang listrik maupun gedung sekolah, tempat ibadah serta jalan protokol.

Belum lama ini Panwaslu juga telah menertibkan ratusan alat peraga kampanye para caleg di ruas-ruas jalan protokol.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement