Rabu 29 Jan 2014 01:26 WIB

Peraturan KPU Soal Daftar Pemilih Tambahan Simpan 'Bom Waktu'

Seorang warga mengecek namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Seorang warga mengecek namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengakui masih adanya potensi kerawanan praktik curang memobilisasi pemilih antardaerah dalam satu kabupaten untuk mendukung calon anggota legislatif (caleg) tertentu.

"Di daerah kita masih rawan praktik curang memobilisasi suara. Kami masih menelusuri praktik itu terus-menerus," kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bagus Sarwono di Yogyakarta, Selasa (28/1).

Menurut dia, regulasi dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) baru mengenai daftar pemilih tambahan memiliki celah untuk dimanfaatkan caleg guna memobilisasi pemilih. Hal itu mempersulit penindakan kasus pelanggaran tersebut.

Daftar pemilih tambahan, sesuai PKPU memang diperuntukkan bagi pemilih yang pindah wilayah kerja atau hal lain yang memungkinkan merubah dapil yang telah ditentukan sebelumnya.

"Kami khususnya Panwaslu di lapangan memang agak susah menindak kasus tersebut karena apabila administrasi telah terpenuhi sesuai regulasi yang ada maka tetap sah," kata Bagus.

Menurut dia, untuk memberantas pelanggaran kategori tersebut, Bawaslu akan tetap melakukan penelusuran lanjutan dengan menggandeng instansi terkait lainnya.

Namun demikian, ia menilai, jumlah kasus pelanggaran mobilisasi pemilih tersebut tidak akan banyak, sebab memobilisasi pemilih dalam jumlah besar juga memerlukan kekuatan atau dana yang sangat besar. "Tidak banyak, itu hanya dilakukan oleh calon yang memiliki 'power' yang besar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement