Rabu 22 Jan 2014 19:08 WIB

Jumlah PPS yang Diberhentikan Direkapitulasi

 Petugas KPPS melakukan penghitungan suara di TPS 26 Perumahan Puri Citayam Permai, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Ahad (8/9).  (Republika/Musiron)
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara di TPS 26 Perumahan Puri Citayam Permai, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Ahad (8/9). (Republika/Musiron)

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, merekap jumlah panitia pemungutan suara di daerah itu yang diberhentikan, termasuk mengundurkan diri.

"Hari ini terakhir evaluasi kinerja panitia pemungutan suara (PPS) oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK)," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Dedi Desponsori di Mukomuko, Rabu (22/1).

Ia mengatakan, evaluasi kinerja yang dilakukan oleh PPK tersebut meliputi independen, integritas, dan profesional PPS yang tersebar di 148 desa dan tiga kelurahan di daerah itu atau tiga PPS per desa.

Evaluasi kinerja tersebut, menurut dia, sama seperti yang sebelumnya dilakukan oleh KPU terhadap PPK, sehingga ada enam PPK yang diganti karena tidak independen dalam menjalankan tugasnya. "Sekarang PPK yang bertugas mengevaluasi PPS di wilayahnya masing-masing," ujarnya.

Hasil evaluasi itu, kata dia, hari ini terakhir dan baru masuk dari dua PPK yakni PPK di Kecamatan Ipuh dan Kecamatan Air Rami.

Namun dari hasil evaluasi tersebut, pihaknya belum mengetahui jumlah PPS yang diberhentikan dan berhenti karena mengundurkan diri.

"Kami masih merekap hasil evaluasi dari PPK tersebut, kemungkinan belum bisa ditebak dan dipastikan jumlah PPS yang diberhentikan dan berhenti hari ini juga," ujarnya.

Namun, ia melanjutkan, dari evaluasi PPK itu, dipastikan ada PPS yang diberhentikan karena tidak independen, ada juga yang diberhentikan karena domisilinya tidak berada di wilayah tugasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement