Kamis 16 Jan 2014 21:07 WIB

Bawaslu Lanjutkan Proses Hukum Empat Parpol Peserta Pemilu

Rep: Bambang Noroyono / Red: A.Syalaby Ichsan
Tumpukan berkas persyaratan verifikasi partai politik saat melakukan proses pendaftaran peserta pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (3/9).
Foto: Prayogi
Tumpukan berkas persyaratan verifikasi partai politik saat melakukan proses pendaftaran peserta pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (3/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melanjutkan proses aduan dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh empat partai peserta pemilu.

Anggota Komisioner Bawaslu Nasrullah kepada RoL mengatakan, tidak satu pun aduan masyarakat tentang pelanggaran pemilu yang terabaikan oleh otoritasnya.

''Saya yakin, tim kami tetap memproses semua indikasi-indikasi pelanggaran (yang dilakukan) oleh parpol atau pun para caleg-calegnya.'' kata Nasrullah, saat dihubungi, Kamis (16/1).

Untuk itu, kata dia, Bawaslu siap menampung semua aduan masyarakat tentang ragam pelanggaran itu.Kelompok pegiat pemilu, Paralegal Penegak Hukum Pemilu, Rabu (15/1) melaporkan empat partai beserta empat calon presidennya.

Mereka menuduh empat partai tersebut melakukan tindakan pidana pemilu berupa mencuri waktu kampanye di luar ketentuan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Empat partai bersama capresnya itu antara lain, Partai Nasdem bersama capres Surya Paloh. Kedua adalah Partai Gerindra dengan capresnya Prabowo Subianto. Ketiga adalah Partai Hanura dengan capresnya, Wiranto serta cawapres Harry Tanoesoedibjo. Yang terakhir adalah Partai Golkar dengan capresnya Abu Rizal Bakrie.

Keempat terlapor itu, dikatakan Juru Bicara Paralega Haris Winarto, jor-joran melakukan kampanye di media elektronik secara terbuka. Padahal, dikatakan dia, masa kampanye belum lagi dimulai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement