Kamis 20 Sep 2012 16:31 WIB

Muko-muko Belum Wajibkan Mobil Dinas Gunakan Pertamax

The subsidized oil restriction is applies gradually, wheareas Pertamax is available. (illustration)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
The subsidized oil restriction is applies gradually, wheareas Pertamax is available. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID,MUKO-MUKO--Pemkab Mukomuko, Bengkulu, masih menunggu aturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebelum menerapkan kewajiban bagi seluruh mobil dinas di daerah itu mengunakan bahan bakar minyak nonsubsidi jenis pertamax.

"Kami ikuti saja, dan menunggu aturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kalau dari pemerintah setempat, kemungkinan belum ada kebijakan tersebut," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Nungubaidi, di Mukomuko, Kamis.

Ia menyatakan, hingga saat ini belum ada kewajiban mobil dinas (mobnas) di daerah itu harus mengunakan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, pengguna mobnas masih bebas memilih membeli BBM subsidi atau pertamax.

Namun, dari pengalamannya, selisih mengunakan BBM jenis premium dengan pertamax tidak jauh berbeda, karena meskipun harga pertamax lebih mahal tetapi lebih irit dan mesin menjadi lebih halus.

Sementara itu, kata dia, di daerah Jawa bertahap sudah mulai diberlakukan kewajiban bagi mobnas mengunakan BBM nonsubsidi, dan kemungkinan kewajiban yang sama akan berlaku juga di Sumatera.

"Bisa saja pada 2013 baru diterapkan kewajiban bagi mobnas mengunakan BBM subsidi karena di Jawa sendiri sudah mulai diterapkan," ujarnya lagi.

Terkait kebijakan pelaksana tugas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah kewajiban mobnas pejabat eselon II mengunakan BBM nonsubsidi, menurut dia, tidak bisa diterapkan di daerah itu.

"Kalau itu tidak bisa dipaksakan karena kebijakan itu berlaku tidak untuk semua selain bukan aturan dari pusat," ujarnya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement