Senin 23 Mar 2015 06:15 WIB

2018, Mobil Tipe ini Wajib Miliki Black Box

Prototipe mobil tanpa supir
Foto: VOA
Prototipe mobil tanpa supir

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Kemajuan dunia otomotif semakin pesat. Produsen mobil mulai berlomba-lomba membuat mobil tanpa pengemudi alias driverless car. Di sisi lain, regulator juga mulai membuat rencana aturan untuk mengatur agar mobil ini bisa beroperasi dengan aman dan sesuai Undang-undang.

Hal ini sedang dibahas di Uni Eropa. Uni Eropa akan membuat aturan yang menutut semua produsen mobil tanpa kemudi untuk melengkapi produk mereka dengan black box. Black box wajib ada pada mobil yang dijual mulai Maret 2018. Berdasarkan rancangan Undang-undang, mobil tanpa kemudi harus memiliki teknologi e-call.

Dikutip dari Dailymail, perangkat e-call terdiri dari  dari kotak hitam yang bisa mendeteksi ketika terjadi kecelakaan di jala raya. Secara otomatis, kotak hitam  yang juga dilengkapi dengan kartu SIM ini bisa memanggil layanan darurat untuk meminta bantuan. Mobil juga dilengkapi dengan GPS sehingga mobil bantuan bisa dengan tepat menuju lokasi kecelakaan. Perangkat tambahan ini diperkirakan menambah biaya sekitar 100 poundsterling. 

Produsen mobil termasuk BMW sudah bersiap-siap melengkapi produk mereka dengan teknologi ini. Namun, rancangan peraturan ini juga menuai kontra. Pejabat setempat dan konsumen khawatir alat ini seolah-olah memata-matai mereka. Emma Carr, salah satu anggota dari aliansi kebebasan kelompok sipil mengatakan alat ini bisa membuat pengemudi tidak nyaman karena gerak-gerik mereka seolah selalu diawasi ketika sedang mengemudi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement