Senin 14 Apr 2014 13:58 WIB

Di Irlandia, Nyetir Sambil Menelepon Bisa Dipenjara

Menggunakan ponsel saat mengemudi sangat berbahaya
Foto: WIKIMEDIA COMMONS IMAGE
Menggunakan ponsel saat mengemudi sangat berbahaya

REPUBLIKA.CO.ID, DUBLIN -- Pengemudi kendaraan bermotor di Irlandia akan diberi tilang (bukti pelanggaran) mulai Mei jika mereka tertangkap tangan menelepon atau menggunakan telepon genggam saat berkendara. Kebijakan ini diumumkan lembaga penyiaran negara, RTE  pada Ahad (14/4).

Peraturan baru itu menyatakan setiap orang yang tertangkap tangan mengirim pesan atau mengakses informasi di telepon genggam akan dikenakan panggilan wajib pengadilan dan denda.

Denda maksimum tilang itu 1.000 euro (sekitar rp 16juta) untuk pelanggaran pertama dan denda sampai 2.000 euro bagi pelanggaran kedua.

Jika pengemudi tersebut tertangkap untuk ketiga kali atau lebih dalam waktu 12 bulan, ia akan menghadapi denda sampai 2.000 euro dan kemungkinan kurungan badan sampai tiga bulan.

Menurut Dinas Keselamatan Jalan Raya Irlandia, "pengemudi yang perhatiannya teralihkan" kemungkinan menjadi penyebab antara 20 sampai 30 persen tabrakan di jalan raya Irlandia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement