Kamis 25 Apr 2013 20:08 WIB

Gaikindo Berharap Peraturan LCGC Cepat Keluar

DAIHATSU LCGC. Mobil Low Cost Green Car (LCGC) Astra Daihatsu Ayla diluncurkan dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2012 di JIExpo, Jakarta, Kamis (20/9). Mobil tersebut dibanderol dengan kisaran harga Rp100 juta.
Foto: Rosa Pangabean
DAIHATSU LCGC. Mobil Low Cost Green Car (LCGC) Astra Daihatsu Ayla diluncurkan dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2012 di JIExpo, Jakarta, Kamis (20/9). Mobil tersebut dibanderol dengan kisaran harga Rp100 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Sudirman MR menyatakan bahwa hingga saat ini seluruh produsen kendaraan roda empat masih menunggu diterbitkannya peraturan tentang mobil murah ramah lingkungan (LCGC).

"Hingga saat ini peraturan LCGC masih belum dikeluarkan oleh pemerintah, kami mengharapkan peraturan tersebut segera dikeluarkan dalam waktu dekat," katanya seusai jumpa pers Indonesia International Motor Show (IIMS) ke-21, di Jakarta, Kamis (25/4).

Sudirman mengatakan, peraturan tersebut telah dinantikan sejak November 2012, namun hingga akhir April 2013 masih belum direalisasikan oleh pemerintah.

"Jika pada November 2012 lalu telah dikeluarkan oleh pemerintah, maka kami sudah bisa melakukan produksi pada Desember tahun 2012," katanya.

Dia menjelaskan, jika pada Desember lalu mobil murah ramah lingkungan tersebut telah diproduksi, maka hingga bulan April 2013 ini akan mencapai jumlah 17.000 unit.

"Perkiraan kerugian tidak bisa dinominalkan berapa, namun seharusnya sebanyak 17.000 unit tersebut yang seharusnya diserap pasar," katanya.

Pada Kamis (18/4) lalu, Menteri Perindustrian MS Hidayat mangatakan bahwa pemerintah tengah merevisi draft LCGC yang sebelumnya direncanakan sudah diterapkan pada awal April 2013.

"Sudah ada di Menko, akan tetapi ada sedikit perubahan diredaksinya, bukan hal yang substantif atau hanya masalah pemilihan kata saja," katanya seusai menghadiri pembukaan Munas Asosiasi Pertekstilan Indonesia.

Hidayat mengatakan, sebelumnya sudah ada lima menteri yang memberikan paraf pada draft peraturan tersebut, namun sebelum ditandatangani oleh presiden draft tersebut harus diperiksa terlebih dulu oleh Menteri Koordinator Perekonomian. "Menko melihat ada yang masih kurang tepat, namun saya tidak tahu pasti apa yang diubah," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement