Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Honda Siapkan MPV Brio

Kamis, 08 November 2012, 21:26 WIB
Komentar : 0
Zarqoni maksum/Antara
Honda Brio

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--PT. Honda Prospect Motor (HPM) akan meluncurkan model Multi Purpose Vehicle (MPV) Brio pada 2014, setelah melihat city car Brio menuai respon positif di masyarakat.

Honda Brio telah terjual sebanyak 1.915 unit pada Oktober. "Ya kami akan memproduksinya (MPV Brio) setelah pabrik kedua kami beroperasi, kemungkinan awal tahun 2014," kata Direktur Pemasaran dan Purna Jual PT. Honda Prospect Motor (HPM) Jonfis Fandy di sela-sela konferensi pers Honda Jazz Tuning Contest di Jakarta pada Kamis (8/11).

HPM sedang membangun pabrik kedua di Karawang dengan nilai investasi Rp. 3.1 triliun. Pabrik kedua itu akan meningkatkan kapasitas produksi mobil Honda menjadi 180 ribu unit pertahun.

Saat ini kapasitas produksi di pabrik pertama hanya 60 ribu unit pertahun. Nantinya pabrik kedua itu akan memproduksi model-model Honda termasuk city car dan MPV Brio.

MPV tujuh penumpang itu akan menggunakan komponen lokal sebesar 80 persen. HPM tidak mengatakan bentuk desain dan spesifikasi mesin model tersebut.

Nantinya MPV yang menyasar pasar low-end itu akan akan berhadapan dengan Suzuki Ertiga, Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Chevrolet Spin dan Nissan Evalia.

Redaktur : Taufik Rachman
Sumber : antara
1.274 reads
Ada seorang lelaki berkata kepada Nabi SAW: "Berilah aku nasihat!" Beliau menjawab: "Jangan marah" Orang itu berulangkali meminta supaya dirinya dinasihati, maka Rasulullah SAW tetap mengatakan: "Jangan marah!" (HR. Bukhari)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda