Rabu 20 Jun 2012 06:18 WIB

Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Mobil Hybrid

Mobil Listrik e Semar UGM
Mobil Listrik e Semar UGM

REPUBLIKA.CO.ID,Kementerian Perindustrian menyatakan pemerintah akan segera menerbitkan aturan yang memudahkan pemasaran mobil jenis hybrid di Indonesia.

"Jadi, mendahului aturan soal mobil murah, sekarang pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan yang disebut dengan low emission carbon," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di Menara Kadin, Jakarta, Selasa.

Menurut Hidayat, low emission carbon merupakan payung dari kebijakan pemerintah untuk memberikan prioritas kepada industri otomotif yang ramah lingkungan dan memberikan emisi karbon rendah.

Kebijakan low emission carbon tersebut, lanjut Hidayat, akan memayungi berbagai jenis mobil ramah lingkungan, antara lain hybrid, mobil irit Bahan Bakar Minyak (BBM), mobil listrik dan mobil gas.

"Kami akan mengadakan diskusi terkait mobil hybrid dalam waktu dekat. Semoga segera keluar peraturan tentang mobil tersebut," ujar Hidayat.

Ia mengungkapkan pokok dari kebijakan terkait mobil hybrid adalah pemberian fasilitas atau kemudahan impor bagi produsen asing.

"Pada tahap pertama, produsen diperbolehkan mengimpor mobil hybrid dalam bentuk utuh atau Completely Built Up (CBU), sehingga produsen dapat melakukan tes pasar," tutur Hidayat.

Tahap kedua, memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat mengenai teknologi hybrid karena jenis mobil tersebut menggunakan dua mesin, yaitu bensin dan listrik.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement