Senin 09 Apr 2012 13:12 WIB

Agar Program Mobil Murah Mulus, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah

Ketua penyelenggara IIMS Gaikindo, Johnny Darmawan
Ketua penyelenggara IIMS Gaikindo, Johnny Darmawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Untuk memuluskan program mobil murah dan ramah lingkungan (low cost & green car) pemerintah diharapkan segera mengeluarkan regulasi yang telah dicanangkan. "Kalau kita mau sukses, pemerintah dan ATPM harus kerja sama. Pemerintah harus menerbitkan aturan yang jelas tentang program mobil murah," kata Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto di Jakarta, Senin (9/4).

Menurut dia, agar program ini berhasil, syarat dan ketentuan mengikuti program tersebut janganlah terlampau berat. Dengan program ini pemerintah berencana akan memberikan subsidi atau insentif bagi produsen mobil yang bisa membuat mobil ramah lingkungan dengan harga murah. "Kalau bisa persyaratannya jangan berat-berat. Konsumsi BBM-nya misalnya antara 1:20-1:22 saja. Kalau syaratnya berat, jadi sedikit yang masuk dan hanya satu hingga dua merek saja, padahal kita ingin lima prinsipal terlibat dalam program tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan banyak pabrikan mobil yang tertarik ikut serta memproduksi mobil murah untuk Indonesia. Hanya saja, teknis pemberian insentif ini sampai sekarang belum selesai digodok pemerintah. "ATPM terus menunggu insentif yang mampu meningkatkan investasi untuk program mobil murah. Dari tahun lalu, regulasinya masih belum keluar," tuturnya.

Dalam hal teknologi, menurut Jongkie, sangat susah bagi negara berkembang seperti Indonesia menghadirkan inovasi teknologi mobil terbaru. "Untuk itu perlu dilakukan kerja sama dengan beberapa produsen otomotif," katanya.

Pemerintah juga tidak akan memberi kelonggaran kepada setiap mobil nasional dalam menyelesaikan setiap persyaratan yang harus ditempuh untuk menjadi produk massal.

Peraturan-peraturan yang berlaku harus tetap diikuti oleh setiap mobil yang akan menjadi mobil nasional, karena bila tidak, kata Jongkie, itu akan menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian jika kelak terjadi kesalahan dalam masalah teknis.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement