Senin 25 Apr 2016 09:22 WIB

Ini Makna Titik Kuning pada Ban Baru

Ban Mobil
Ban Mobil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu unit ban mobil memiliki sejumlah tanda berupa simbol warna dan angka yang tertera pada dinding ban, namun belum banyak pengguna kendaraan yang memahami arti dari simbol tersebut.

Pengguna umumnya memahami sebatas ukuran lingkar, lebar tapak dan ukuran ring ban yang sesuai dengan velg mobil yang digunakan. Namun tahukah Anda arti dari tanda kuning dan merah yang tertera di dinding ban?

Ismail Saleh selaku Plan Auditor Divisi Quality Goodyear Indonesia menjelaskan bahwa pada setiap ban baru akan tertera tanda kuning dan merah di dinding ban yang menunjukkan titik paling ringan dan titik paling berat pada ban.

"Titik kuning adalah bagian paling ringan, sehingga itu tanda agar diletakkan sejajar dengan pentil ban," kata Ismail Saleh di Pabrik Goodyear Indonesia, Bogor belum lama ini.

Ismail menjelaskan posisi pentil merupakan bagian paling berat pada ban mobil sehingga harus berpasangan dengan titik kuning yang menjadi bagian teringan pada ban.

"Maksudnya apa? Supaya seimbang atau lebih balance ketika ban diputar," kata dia.

Ismail menyarankan kepada pengguna kendaraan agar mengecek posisi titik kuning pada ban agar sejajar dengan pentil ban karena tidak semua tukang ganti ban paham akan hal itu.

Lebih lanjut, Ismail juga menjelaskan makna simbul huruf yang menjadi batas kecepatan maksimal mobil. Menurut dia untuk kendaraan komersial umumnya tertera huruf P di dinding ban yang berarti kecepatan maksimal yang mampu ditahan ban adalah 150km per jam.

Sementara untuk kendaraan penumpang terdapat bermacam kode dengan batas kecepatan yang berbeda antara lain Q maksimal 160km per jam, R maksimal 170km per jam, S 180 km per jam, T 190 km per jam, H 210 km per jam, V maksimal 240 km per jam, W untuk 270 km perjam dan Y untuk kecepatan di atas 300km per jam.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement