Jumat 21 Sep 2012 20:03 WIB

Icuk: Munas PBSI Cacat Hukum

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Karta Raharja Ucu
Icuk Sugiarto.
Foto: Antarafoto
Icuk Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dibalik terpilihnya Gita Wirjawan sebagai Ketua Umum Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) periode 2012-2016, ada pihak menyatakan hasil tersebut tidak sah. Kandidat calon ketua PBSI, Icuk Sugiarto, mengatakan Munas PBSI cacat hukum.

Menurut mantan atlet bulu tangkis nasional ini, sidang tidak berjalan sesuai dengan tata tertib. Karenanya ia merasa sebagai calon ketua tidak mendapatkan kesempatan mengutarakan visi misinya.

"Belum juga turun sudah diberitahukan kalah," keluh Icuk, yang pada saat aklamasi diputuskan tidak ada di ruang sidang.

Bagi Icuk, tidak masalah dirinya tidak menepati pucuk pimpinan di PBSI. Namun ia melihat banyak pelanggaran tata cara sidang dalam Munas PBSI ke-21 ini. Ia melihat para pengurus PBSI justru mencederai nilai sportivitas dalam Munas ini.

"Saya kasihan dengan Gita (Wirjawan) yang semangat dan peduli terhadap bulu tangkis, tetapi dia diberikan kesempatan ini dengan cara inkonstitusional," kata dia.

Komentar senada juga dilontarkan Wakil Ketum Pengrov PBSI NTB, M. Iqbal. Ia menilai pelaksanaan Munas PBSI cacat hukum, termasuk proses pemilihan ketua baru.

Menurutnya, agenda sidang tidak sesuai dengan tata tertib yang telah disepakati pada Munas hari pertama, Kamis (20/9). Agenda pemilihan dijadwalkan pada pukul 16.00 WIB.

"Tapi ini sudah aklamasi pada jam 10.30, saat agendanya pandangan umum terkait laporan pertanggungjawaban kepengurusan sebelumnya," kata dia di Yogyakarta, Jumat (21/9).

Kendati demikian, Iqbal mengaku akan tetap mendukung Gita sebagai ketua baru PBSI. Namun karena menilai proses munas cacat hukum, pihaknya akan tetap melakukan proses gugatan.

Rencananya, perwakilan Pengprov NTB akan mengajukan gugatan pada Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI). "Kami nanti akan menuliskan kronologis jalannya sidang," ujarnya.

Ketua Bidang Hukum PBSI, Umbu Samapaty, menapik tudingan tersebut. Ia bersikukuh Munas telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aklamasi dilakukan setelah persyaratan 50 persen suara ditambah satu terpenuhi. Ia mengklaim sebagian besar peserta munas sudah setuju untuk melakukan aklamasi untuk memilih Gita Wirjawan sebagai ketua umum baru. "Apa ini masih kurang, sudah dilegitimasi. Itu adalah sah," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement