Selasa 18 Sep 2012 10:19 WIB

Dianggap Korupsi, Pemberlakuan Tiket PON akan Diadukan ke KPK

PON Riau.
Foto: Wikipedia
PON Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU--Direktur Lembaga Hukum Advokasi Lumbung Informasi Rakyat (LHA LIRa) Riau Hj Desmaniar berencana mengadukan pemberlakuan tiket PON XVIII/2012 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menggap penjualan tiket PON adalah kasus yang memenuhi unsur pidana korupsi.

"Selama ini kami tidak diam, tapi menunggu terlebih dahulu apakah pemberlakuan tiket masih dilakukan oleh panitia PON," kata Desmaniar  di Pekanbaru pada Selasa (18/9).

Ia juga mengakui selama ini telah melakukan pendekatan hukum terkait dugaan  tindak pidana korupsi pada  pungutan tiket masuk terhadap acara seremoni dan laga per cabang olahraga PON Riau.

"Upaya ini diambil sebagai bentuk solusi dan bukan untuk membuat keributan atas pelaksanaan PON di Riau," katanya, Menurut dia, solusi yang paling baik adalah melaporkan dugaan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

Ia meyakini pengusutan wilayah persoalan ini berada pada lembaga penegak hukum super yakni KPK. Alasannya, permasalahan ini adalah permasalahan nasional.

Selain pada "tubuh" event atau hajat nasional, ia juga menduga ada kerugian rakyat dan negara akibat dari pemberlakuan tiket masuk ruang seremonial dan laga tiap cabang olahraga PON telah mencapai lebih Rp1 miliar. "Saya sudah sangat yakin atas hal ini dan layaknya KPK yang menangani kasus ini," katanya.

Desmaniar menegaskan, penjualan tiket PON melanggar Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 23a UU Dasar Negara RI Tahun 1945 junto Pasal 12 butir huruf e. Selain itu penjualan tiket PON juga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, demikian Desmaniar, untuk memungut biaya atas penyelenggaraan pemerintah harus ada payung hukumnya. "Seperti pungutan biaya parkir ataupun pungutan pemerintah lainnya yang telah memilik peraturan daerah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement