Selasa 21 Jun 2016 20:51 WIB

DPR Nilai Pemberhentian Sesmenpora Terkait Temuan BPK

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Israr Itah
Alfitra Salamm
Foto: kemenpora.go.id
Alfitra Salamm

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai pemberhentian Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) adalah reaksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal bobroknya pengelolaan anggaran di kementerian tersebut.

Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra berharap pemberhentian tersebut tak makin memperburuk pengelolaan administrasi dan anggaran di lembaga mitra kerjanya itu.

Sutan mengatakan, Komisi X belum mengetahui resmi soal pemberhentian Sesmenpora Alfitra Salamm. Sebab keputusan ini memang tak perlu pertimbangan dari legislator karena merupakan kewenangan murni eksekutif.

Tapi, dikatakan dia, langkah tersebut tentunya mengejutkan. "Kami (Komisi X) melihat ini (pemberhentian sesmenpora) mungkin terkait audit dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)," kata dia, saat dihubungi, Selasa (21/6).

Ia mengungkapkan, Menpora Imam Nahrawi sampai saat ini belum merampungkan verifikasi temuan auditor negara itu. Baik kepada BPK pun juga kepada Komisi X sebagai mitra pengawas anggaran. 

Karena dijelaskan dia, sebelum Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) BPK memberikan opini tak memberikan pendapat (TMP) atau disclaimer kepada Kemenpora pada akhir Mei lalu.

BPK juga melaporkan adanya 31 temuan penggunaan anggaran senilai Rp 9,4 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Pada 23 Mei lalu, Menpora baru menerangkan di Komisi X, bahwa sebanyak 15 temuan senilai Rp 3,76 miliar sudah terverifikasi.

Sutan pun mengatakan, Komisi X sudah menebalkan akan menolak Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemenpora 2017 yang akan dibahas Agustus, jika temuan BPK itu tak terverifikasi sempurna.

Selain itu, Komisi X pun dalam penyampaian pendapat terakhir kali untuk Kemenpora, menilai kementerian tersebut memang patut untuk mengoreksi semua sistem administrasi dan pengelolaan anggaran.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement