Sabtu 25 Apr 2015 17:24 WIB

KONI Diimbau tak Lantik PB TI

  Perwakilan Pengprov Nusa Tenggara Timur,Sulawesi Barat,Maluku dan Papua tidak diperkenankan Masuk ketika Musyawarah Nasional Taekwondo Indonesia di Hotel Bidakara ,Jakarat 16-17 Februari 2015 . Buntut dari penolakkan itu Ke-empat Perwakilan Pengprov yang
Foto: dokpri
Perwakilan Pengprov Nusa Tenggara Timur,Sulawesi Barat,Maluku dan Papua tidak diperkenankan Masuk ketika Musyawarah Nasional Taekwondo Indonesia di Hotel Bidakara ,Jakarat 16-17 Februari 2015 . Buntut dari penolakkan itu Ke-empat Perwakilan Pengprov yang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KONI Pusat diiimbau untuk tidak melantik dan mengukuhkan Kepengurusan PB Taekwondo Indonesia masa bakti 2015-2019 karena masih dalam sengketa di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).

"Seharusnya KONI Pusat selagi masih dalam sengketa di BAORI tidak mengukuhkan dulu,” ujar Ketua Harian Pengprov TI Nusa Tenggara Timur (NTT), Ary Moelyadi ketika dihubungi, Sabtu (25/3).

Menurut Ary, sehari setelah pelaksanaan Munas Taekwondo Indonesia, ia telah melayangkan surat ke KONI Pusat  meminta KONI Pusat tidak menerima hasil munas PBTI karena akan mengajukan gugatan ke BAORI, seyogyanya KONI Pusat tidak melantik Ke-pengurusan PB TI yang baru hingga ada keputusan.

“Nanti saya mau mempertanyakan hal ini ke KONI Pusat apa benar kepengurusan PB TI akan dikukuhkan,” katanya.

Ary berharap KONI Pusat dapat bertindak adil dan bijaksana bukan melihat sosok yang akan dilantik sehingga tidak ada kepentingan untuk melantik. Saat ini, sidang sengketa hasil Munas PB TI sudah memasuki pembacaan gugatan.

Sementara itu, Ketua BAORI Beny Rianto mengatakan pelantikan Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah wewenang KONI. “Saya belum tahu apa dan bagaimana putusan nanti karena putusan sengketa sifatnya rahasia," katanya.

Ia menambahkan,  putusan BAORI final dan mengikat, sehingga tanpa mendahului hasil putusan bisa saja kalau putusan nanti membatalkan hasil munas dan harus dilaksanakan munas kembali.

Sebelumnya, Munas PB TI menetapkan Kepala BIN Marciano Norman sebagai Ketua Umum secara aklamasi pada tanggal 17 Februari 2015 karena tidak ada  calon lain yang mencalonkan saat munas tersebut. Dari sebagian peserta munas,  terdapat empat pengprov TI yang akan mengajukan gugatan ke BAORI yaitu  Pengprov TI NTT, Sulawesi Barat, Maluku dan Papua.

Salah satu Pengprov TI yang telah menggugat adalah NTT. Mereka menggugat PB TI kepada BAORI di Jakarta, Selasa (3/3). Berkas gugatan diterima panitera BAORI Grace Olivia.

Selain  NTT, tiga Pengprov lain, yaitu Maluku Utara, Papua dan Sulawesi Barat juga akan melakukan gugatan serupa. Mereka ramai-ramai menggugat hasil Munas karena peserta Munas dianggap tidak sah. Sebab, empat pengprov yang diundang Munas dinilai sebagai peserta abal-abal, seperti NTT, Papua, Maluku Utara dan Sulawesi Barat. Sehingga apapun keputusan Munas dianggap cacat hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement