Home > Ojk > Ojk
Selasa , 06 Jun 2017, 15:00 WIB

Institusi Penjamin Pembiayaan Syariah Mitra Strategis LKS

Red: Gita Amanda
Agung Surpiyanto/Republika
Karyawati melayani nasabah di Kantor Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah, Jakarta, Kamis (23/2). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini akan lebih mendorong asuransi syariah seperti sosialisi dan edukasi melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, orm
Karyawati melayani nasabah di Kantor Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah, Jakarta, Kamis (23/2). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini akan lebih mendorong asuransi syariah seperti sosialisi dan edukasi melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, orm

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu industri yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Industri Keuangan Non-Bank Syariah (IKNB Syariah). IKNB syariah meliputi bergam sektor industri termasuk, industri penjaminan syariah.

Seiring dengan telah disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, di mana di dalamnya termaktub mengenai pengaturan lembaga atau institusi penjaminan. UU ini dapat memberikan jaminan terhadap pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan perbankan maupun non-bank yang telah diatur oleh UU yang mengatur tentang perbankan dan non-perbankan yang dapat menyalurkan pembiayaan kepada nasabah.

Head of Corporate Secretary & Legal PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah, Tommy Arriansyah, mengatakan kegiatan penjaminan syariah juga memperhatikan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ketentuan Umum Kafalah dan Fatwa DSN No. 74/DSN-MUI/I/ 2009 tentang Penjaminan Syariah. Dengan demikian, adanya Institusi Penjaminan Pembiayaan Syariah merupakan bentuk totalitas pengamalan ajaran Islam (kaffah). Sebab pembiayaan dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang telah berlandaskan prinsip syariah memang harus dijaminkan di Institusi Penjaminan Pembiayaan Syariah yang juga berlandaskan prinsip syariah, sebagaimana telah ditegaskan pada Ta'limat DSN-MUI No. 165 Tahun 2013 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Penjaminan Syariah.

Tommy mengatakan industri penjaminan syariah terus tumbuh seiring dengan meningkatnya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah, khususnya pembiayaan syariah. Penjaminan syariah, katanya, merupakan salah satu pendukung dalam peningkatan aktivitas ekonomi, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang pada gilirannya memperkuat ekonomi nasional.

Institusi Penjaminan Pembiayaan Syariah merupakan salah satu mitra strategis LKS dalam menjalankan usahanya menyalurkan pembiayaan kepada nasabah. Perjanjian penjaminan syariah adalah suatu pengaman yang efektif bagi LKS untuk menjaga kualitas pembiayaannya. Institusi penjaminan pembiayaan syariah menurut Tommy, menjadi pihak yang menawarkan penjaminan syariah yang disesuaikan dengan produk-produk LKS.

Perjanjian penjaminan syariah melibatkan tiga pihak yaitu penjamin, penerima jaminan dan terjamin, namun keterlibatan para pihak mengalami modifikasi dengan terjamin tidak mengetahui pembiayaannya dijaminkan. Hal ini menurutnya bertujuan untuk menekan moral hazard terjamin.

"Moral hazard ini merupakan perilaku tidak baik terjamin untuk tidak memenuhi kewajibannya finasialnya sehingga menimbulkan kemudharatan bagi penjamin dan penerima jaminan. Perjanjian penjaminan syariah berisi ketentuan-ketentuan yang menyangkut tentang ujrah (imbal jasa kafalah), ta’widh dan subrogasi atas penjaminan syariah," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (6/6).

Tommy mengatakan merujuk pada ketentuan yang ada, perusahaan penjaminan syariah didefinisikan sebagai badan hukum yang bergerak dibidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan penjaminan berdasarkan prinsip syariah. Peraturan OJK No.6/POJK.05/2014 mengatur kegiatan usaha yang dilakukan penjaminan syariah adalah melakukan penjaminan dengan menanggung pembayaran atas kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan apabila terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

Menurutnya perlu menjadi perhatian dan pemahaman oleh LKS bahwa keberadaan Institusi Penjaminan Pembiayaan Syariah adalah memberikan dana talangan terhadap keadaan ketidakmampuan pembayaran kewajiban nasabah kepada LKS. Ketidakmampuan itu biasanya disebabkan oleh hal-hal yang terjamin dalam ketentuan yang dipersyaratkan sepanjang tidak mengandung unsur Fraud, Fiktif dan Sidestreaming (F2S). Di mana nantinya bila telah dilaksanakan kewajiban dalam hal ta’widh oleh institusi penjaminan pembiayaan yaitu berupa dana talangan tersebut maka selanjutnya akan timbul hak subrogasi yang berasal dari agunan atau cicilan yang tetap menjadi kewajiban nasabah kepada LKS.

Bank sebagai pihak yang menerima jaminan memberikan fasilitas kredit ataupun pembiayaan kepada debitur sebagai pihak terjamin. Tommy meneruskan, selanjutnya pihak terjamin mengajukan permohonan kepada pihak penjamin dikarenakan misalnya debitur terkendala masalah agunan. Selanjutnya jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya (kredit) terhadap bank, maka pihak penjaminlah yang memenuhi kewajiban pihak terjamin terhadap bank. Dalam hal ini, bisa saja pihak bank yang mengajukan permohonan kepada pihak penjamin.

"Saat ini, dalam menjalankan bisnis penjaminan pembiayaan syariah menggunakan skim penjaminan kredit konvesional. Hal ini dilakukan karena bisnis tersebut merupakan bisnis baru di Indonesia bahkan konon di dunia yang belum memiliki standard skim penjaminan pembiayaan syariah sehingga dianggap dalam keadaan darurat. Selama proses pematangan industri dan bisnis tersebut serta belum ada larangan dalam bisnis syariahnya, maka untuk sementara skim penjaminan kredit digunakan," ujarnya.

Tommy menambahkan perbedaan antara penjaminan kredit konvensional dan penjaminan pembiayaan syariah adalah antara lain bahwa di penjaminan pembiayaan syariah tidak boleh melanggar Magrib yaitu Maisir (gambling), Maksiat, Gharar (uncertainty), Riba, Riswah (bribing) dan Dhulum (Un justice). Sementara itu di bisnis penjaminan kredit konvesional masih ada yang melanggar prinsip Magrib. Disamping itu perbedaan lainnya adalah pada penjaminan pembiayaan syariah sistem akuntansinya berbasis cash, sedang penjaminan kredit konvesional adalah acrual.

Agar perusahaan penjaminan pembiayaan syariah dapat berhasil dan menguntungkan, maka pada saat pendirian harus melakukan beberapa hal. Pertama menurut Tommy, mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten di bidang penjamian pembiayaan syariah. "Keahlian dalam bidang penjaminan pembiayaan syariah di Indonesia masih sangat langka. Untuk mengatasi hal tersebut maka dapat diambil dari SDM yang mempunyai pengalaman kerja di bidang penjaminan kredit konvesional," kata Tommy.

Kedua adalah melakukan pendekatan bisnis dengan perbankan syariah Kemudian membuat infrastruktur yang dibutuhkan dalam menjalankan bisnis penjaminan pembiayaan syariah. Keempat, memiliki Dewan Pengawas syariah yang memiliki kompetensi di bidang penjaminan pembiayaan syariah dan terakhir menciptakan budaya syariah di lingkungan perusahaan.

 

Sementara itu terkait Non-Performing Loan (NPL) perbankan syariah menurut data empiris menunjukkan angka yang relatif kecil dibandingan dengan bisnis perbankan konvensional. Ini menurut Tommy membuat bisnis penjaminan pembiayaan syariah menjadi lebih "seksi" dan menarik karena menjanjikan loss ratio yang lebih kecil dibandingkan dengan penjaminan kredit konvensional. Dengan demikian, proses bisnis penjaminan pembiayaan syariah kedepan sangat baik dan patut untuk mengambil bagian di industrinya.

Keuntungan lain menurut Tommy, baru ada satu pelaku bisnis di bidang penjaminan pembiayaan syariah. Sehingga potensi bisnis ini masih besar. Terlebih ada kecenderungan bisnis syariah ke depan lebih baik dibandingkan dengan konvensional.

"Sistem ekonomi syariah telah teruji lepas dari krisis ekonomi global dan orang bahkan berbagai negara di Eropa atau Amerika Serikat, mereka berbondong-bondong mulai menggunakan syariah sebagai basis bisnisnya," ujar Tommy.

 

Apalagi sebagai negara mayoritas Muslim, ini merupakan yang besar dan menjanjikan. Pada akhirnya dengan bersinerginya antara seluruh industri keuangan syariah, khususnya institusi penjaminan syariah dan LKS akan semakin meningkatkan market share industri keuangan syariah di Indonesia.