Rabu 22 May 2019 15:27 WIB

Jasa Titip dalam Pandangan Fikih

Praktik yang dikenal dengan istilah jastip ini belakangan mulai populer.

Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman
Ustaz Oni Sahroni
Foto: Republika TV
Ustaz Oni Sahroni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semakin berkembangnya teknologi membuat pola berbelanja semakin beragam. Salah satunya menggunakan jasa titip.

Praktik yang dikenal dengan istilah jastip ini belakangan mulai populer di tengah masyarakat.

Lalu, apakah praktik ini diperbolehkan dalam fikih?

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Republika TV     Video Editor | Fian Firatmaja

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement