Selasa 21 May 2019 14:51 WIB

Cash Back yang Sesuai dengan Fikih

Hal yang harus diperhatikan agar praktik cash back tetap sesuai dengan kaidah fikih.

Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman
Ustaz Oni Sahroni
Foto: Republika TV
Ustaz Oni Sahroni

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ada istilah saat berbelanja yaitu cash back. Dimana pembeli akan mendapatkan potongan harga dari barang yang dibeli.

Sebenarnya, praktik ini sah bila dilihat dari sisi fikih. Akan tetapi ada hal yang harus diperhatikan agar praktik cash back tetap sesuai dengan kaidah fikih.

Berikut video selengkapnya.

 

 

Videografer | Republika TV     Video Editor | Fian Firatmaja

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement