DPR Harap tak Ada Lagi Isu Makar di Aksi 2 Desember

Selasa , 29 Nov 2016, 06:13 WIB
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri), Ketua MUI Ma'ruf Amin (tengah), dan Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI M. Rizieq Shihab berjabat tangan seusai memberi keterangan di gedung MUI, Jakarta, Senin (28/11).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri), Ketua MUI Ma'ruf Amin (tengah), dan Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI M. Rizieq Shihab berjabat tangan seusai memberi keterangan di gedung MUI, Jakarta, Senin (28/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mengapresiasi kesepakatan antara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) dan Polri terkait aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016. Kesepakatan tersebut menjadi harapan banyak pihak sebagai pengamalan Pancasila dan ajaran Islam yakni musyawarah untuk mufakat.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan Nabi Muhammad SAW pernah mengibaratkan umat Islam seperti lebah di mana semua tindakannya memberi manfaat kepada masyarakat dan lingkungannya. Namun di sisi lain pendakwah kondang almarhum Zainudin MZ pernah mengatakan umat Islam akan menyengat dengan keras jika dilecehkan dan dilukai.

Dengan demikian dia berharap aksi tanggal 2 Desember  harus lebih damai dari aksi 4 November. "Tidak ada lagi isu makar, tidak ada lagi upaya adu domba dan konflik antarulama, tidak ada lagi pelarangan pengangkutan demosntran kepada perusahaan angkutan," ujarnya, Senin (28/11) malam. 

Politikus dari Partai Gerindra ini pun berharap semua pihak, baik peserta aksi, Polri, dan TNI harus kompak  menjaga aksi dari pihak-pihak yang mencoba memancing di air keruh dan tidak ikhlas pendemo (umat islam) bersahabat dengan Polri dan TNI. Sodik menyebut musyawarah dan kesepakatan yang adil dan beradab inilah yang juga harus mewarnai proses hukum selanjutnya dalam kasus dugaan penistaan agama. "Jangan diganggu oleh pernyataan, kebijakan, dan tindakan yang tidak adil, dan tidak menjunjung tinggi supremasi hukum bagi semua orang yang sama kedudukannya di mata hukum," kata dia.

Sodik berpendapat umat Islam tidak perlu demo lagi. Cukup dengan membentuk tim monitorimg proses hukum dari kalangan ahli hukum. Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan harus memproses kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sesuai kaidah hukum dan rasa keadilan masyarakat serta visi ke depan untuk mencegah terulangnya pelecehan agama yang mengoyak sendi NKRI.

"Jangan coba bermain api dan  bersikap tidak adil. Polisi dan TNI terus menjadi sahabat masyarakat dalam menjaga NKRI dari berbagai upaya yang menggangu stabilitas dan keutuhan NKRI," ujarnya. Dia pun mengajak masyarakat mengedepankan hikmah dan kebijaksanaan tinggi dalam merawat NKRI sekaligus proses edukasi yang beradab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.