Ini Sembilan Rekomendasi Panja PIP untuk Kemendikbud

Kamis , 27 Oct 2016, 02:10 WIB
Wakil Ketua Komisi X Ferdiansyah
Foto: DPR
Wakil Ketua Komisi X Ferdiansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Program Indonesia Pintar (PIP) dari Komisi X DPR RI merekomendasikan sejumlah hal untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Panja Program Indonesia Pintar merekomendasi sejumlah hal," kata Wakil Ketua Komisi X Ferdiansyah saat rapat kerja dengan Mendikbud di Kompleks Parlemen, Jakarta beberapa waktu lalu.

Pertama, Panja PIP meminta data penyaluran PIP pada 2017 harus sesuai dengan data 2016. Kedua, data penyaluran PIP untuk 2017 harus final pada 2016. Agar, pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan tahun anggaran.

Ferdiansyah melanjutkan, rekomendasi ketiga Panja PIP meminta Kemendikbud mempertimbangkan untuk bekerja sama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk pendataan PIP. Khususnya untuk anak tidak sekolah (ATS).

"Panja PIP juga meminta untuk mengefektifkan penjaringan data siswa dari program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia Sehat (KIH), Kemendikbud perlu memverifikasi," ujarnya.

Selanjutnya, Panja juga meminta Kemendikbud menverifikasi bank penyalur, khususnya untuk pelayanan PIP pada siswa atau anak usia sekolah. Agar lancar, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah.

"Keenam, selain menyalurkan PIP melalui bank-bank yang ditunjuk, dapat juga dilakukan bank daerah atau kantor pos untuk daerah tertentu. Kemudian ketujuh, penyaluran PIP dapat dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam bentuk foto yang telah disempurnakan," jelasnya.

Rekomendasi kedelapan Panja PIP adalah meminta Kemendikbud  melakukan menyempurnaan petunjuk teknis pencairan PIP ke kepala sekolah. Sebab, kepala sekolah telah dilibatkan sejak awal pegusulan.

"Terakhir, Panja PIP mendesak Kemendikbud untuk meningkatkan sosialisasi PIP. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum paham tentang PIP," ucapnya.