DPR Sebut Revisi UU tentang KPPU Bisa Bikin Gaduh

Ahad , 23 Oct 2016, 01:24 WIB
Muhammad Misbakhun
Foto: ANTARA/Ismar Patrizki
Muhammad Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muhammad Misbakhun menyebutkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpotensi membuat kegaduhan baru. Apalagi, dari dunia usaha, asosiasi pengusaha, dan juga Kadin (Kamar Dagang dan Industri), revisi itu sudah menimbulkan reaksi yang sangat keras.

Untuk saat ini, revisi tersebut sudah masuk ke Badan Legislasi DPR untuk diharmonisasi. "Kalau tidak hati-hati dalam menyikapi ini berpotensi membuat kegaduhan. Maka DPR akan melihat ini dengan lebih adil, check and balance," harap Politikus Partai Golongan Karya (Golkar), dalam diskusi 'profil investasi dalam dua tahun' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/10).

Menurutnya, revisi RUU tersebut dianggap akan mengambil alih semua peran dalam praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Mulai dari investigasi sampai menutup, menuntut, dan memutus sebuah proses antimonopoli yang menimbulkan ketidakefisienan. Kemudian, dengan penguatan kewenangan KPPU itu, revisi tersebut terkesan sangat antiekspansi usaha.

Selain itu, dalam menyikapi usulan amandemen undang-undang tentang KPPU itu, parlemen bakal mengutamakan semua aspirasi dan kepentingan para stakeholders. Sebab, apabila hal ini tidak ditangani dengan baik, tidak menutup kemungkinan akan menjadi isu yang bisa mengganggu investasi.

Dalam revisi itu, peran KPPU bakal diperkuat untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam pencarian alat bukti. "Nantinya, putusan KPPU itu akan bersifat final, putusannya tidak dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung," katanya.