Sabtu 15 Aug 2015 01:35 WIB
Pidato Kenegaraan

Dana Desa Naik, DPD Minta Pengawasan Lebih Diperketat

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Karta Raharja Ucu
Sidang Tahunan MPR. Presiden Joko Widodo bersama istri Iriana Jokowi usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2015 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
Foto: Republika/ Wihdan
Sidang Tahunan MPR. Presiden Joko Widodo bersama istri Iriana Jokowi usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2015 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komite I DPD RI, Muh Asri Anas, menyambut baik pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menyebut akan menaikkan anggaran transfer ke daerah, termasuk dana desa di dalam RAPBN 2016.

Ia mengatakan, rencana kenaikan dana desa ini tentu akan membuat perekonomian daerah akan tumbuh dan berkembang. Di satu sisi, jabatan kepala desa atau perangkat desa juga akan jadi rebutan di daerah karena alokasi dana desa yang diperkirakan terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Di sisi lain jabatan kepala desa akan berisiko sebab menjadi sorotan, harus mampu mengelola dana desa yang nilainya sangat besar. Salah sedikit, akan banyak kepala desa yang berurusan dengan hukum," kata Asri, Jumat (14/8).

Karenanya, Asri meminta agar pengawasan penggunaan dana desa dapat diperketat. Hal itu dapat dilakukan melalui  pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah, untuk memberikan pendampingan penggunaan dana desa agar penggunaanya tepat sasaran.

Dalam pidato RAPBN-2016 serta Nota Keuangannya yang disampaikan di gedung Parlemen, Jumat ini, Presiden Jokowi berkomitmen akan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat pembangunan daerah dan desa. Presiden mengatakan tahun depan alokasi anggaran transfer ke Daerah dan dana desa akan lebih besar ketimbang anggaran untuk Kementerian Negara atau Lembaga. Tujuannya untuk mempercepat penguatan peran daerah sejalan dengan semangat desentralisasi fiskal.

"Mulai tahun 2016 anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa meningkat signifikan menjadi sebesar Rp 782,2 triliun, yang sudah dapat melampaui alokasi anggaran Kementerian atau Lembaga sebesar Rp 780,4 triliun," kata Jokowi.

Ia mengatakan kedua peningkatan anggaran DAK menjadi sebesar Rp 215,3 triliun, khususnya untuk mendukung peningkatan pembangunan fisik di Daerah, utamanya dalam bidang Kesehatan, Pangan, Transportasi, Kelautan dan Perikanan, serta Perumahan dan air bersih.

Terakhir, meningkatkan alokasi Dana Desa menjadi sebesar Rp 47 triliun atau sekitar 6,4 persen dari dana transfer ke daerah. "Hal ini menunjukkan komitmen yang yang tinggi dan nyata dari Pemerintah untuk memenuhi amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, guna mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota, serta mendorong kemandirian pembangunan desa," kata Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement