Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

RUU Ormas Dinilai Tabrak UU Yayasan

Jumat, 22 Maret 2013, 08:44 WIB
Komentar : 0
IST
Tolak RUU Ormas (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI) menolak pengesahan dan pembahasan RUU Ormas. Alasannya, RUU Ormas akan bertabrakan dengan UU Yayasan yangs sudah mengatur aktivitas keseharian lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun ormas. 

Kepala Subdirektorat Ormas Kemendagri Bahtiar mengingatkan, mendirikan atau bergabung dalam sebuah organisasi adalah hak setiap warga negara. Frasa  'warga negara' mengandung makna bahwa seseorang adalah warga atau anggota masyarakat dari sebuah negara. Selanjutnya negara sendiri adalah sebuah organisasi. 

Ia mengatakan, kedudukan organisasi politik, ekonomi, budaya, sosial, agama, pemerintahan daerah/desa, swasta, dan organisasi lainnya dalam hubungan kedudukannya dengan organisasi negara perlu ditelaah.

Menurutnya, tent berbeda, antara negara kesatuan, negara federal, negara kerajaan, yang sistem liberal, sistem sosialis dan sistem NKRI yang berdasarkan Pancasila. 

Dalam negara kesatuan seperti Indonesia, sambungnya, kedudukan organisasi tersebut adalah hanya merupakan bagian atau sub-subsistem organisasi negara.

Dengan demikian, berbagai macam organisasi terbatasi oleh organisasi negara. Sub-sistem organisasi apapun itu termasuk LSM dan ormas tetap harus dalam koridor sistem organisasi negara. 

"Ini karena LSM/ormas sebagai bentuk organisasi sub-sistem dari organisasi negara wajib tunduk pada aturan yang dibuat negara," kata Bahtiar, Jumat (22/3).

Reporter : Erik Purnama Putra
Redaktur : A.Syalaby Ichsan
2.281 reads
Rasulullah SAW bersabda:"Tidak akan masuk neraka orang yang shalat sebelum terbitnya matahari dan sebelum terbenamnya, yakni shalat subuh dan ashar."( HR Muslim)
FOTO TERKAIT:
VIDEO TERKAIT:
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...

Berita Lainnya

Setelah Bawang, Giliran Hargai Cabai Meroket