Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Penyimpangan Dana Talangan Haji Dilakukan Perbankan

Kamis, 21 Maret 2013, 16:17 WIB
Komentar : 0
Republika/Agung Supri
Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan dana talangan untuk membayar setoran awal ibadah haji dinilai justru merugikan jamaah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Anggito Abimanyu menjelaskan, panjangnya daftar antrian jamaah haji disebabkan oleh pemanfaatan dana talangan tersebut.

Anggito yang dilantik tahun lalu sebagai Dirjen PHU juga mengungkapkan, tidak melarang praktik tersebut. Hanya saja, produk perbankan dana talangan haji harus sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 29/DSN-MUI/VI/2002.

Faktanya, banyak terjadi penyimpangan dalam praktek dana talangan haji di lapangan. Beberapa penyimpangan tersebut, yakni,  waktu yang membedakan antara talangan dengan pembiayaan.

Kedua soal besaran ujroh atau upah yang terlalu tinggi. "Terakhir soal akad yang berbeda-beda," kata Anggito usai menghadiri seminar 'Dana Talangan Haji, Solusi atau Masalah?' di Ruang Sidang Pleno Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, di DPR, Jakarta, Kamis (21/3).

Anggito menambahkan, dalam akad yang terjadi di produk dana talangan haji, ada yang sebagai sewa menyewa (Ijaroh), ada yang sebagai pembiayaan al-Qardh atau utang-piutang.

Akibatnya, akad itu menimbulkan konsekuensi yang berbeda-beda. Juga berdampak pada keabsahan dari produk dana talangan haji tersebut. Selain itu, menurut Anggito, talangan itu memiliki rentang waktu yang pendek. Kalau lebih dari setahun, sudah masuk pembiayaan, bukan talangan.

Penyimpangan dana talangan haji juga mengakibatkan ujroh atau upah yangg terlalu tinggi. Terlebih ujroh itu dikaitkan dengan pembiayaan. Padahal, dalam Fatwa MUI, ujroh hanya dikenakan atas jasa pengurusan haji, sedangkan qardh yang timbul sebagai dana talangan haji tidak boleh dikenakan tambahan biaya. 

 

Reporter : Agus Raharjo
Redaktur : A.Syalaby Ichsan
1.945 reads
Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap((HR Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...

Berita Lainnya

Polri Beri Komentar Sedikit Soal Jenderal Berekening Gendut