REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperbolehkan truk-truk angkutan barang tambang, perkebunan, dan kehutanan dari dan ke pelabuhan tujuan seperti Surabaya dan Cirebon memakai bahan bakar minyak bersubsidi.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu mengatakan, kebijakan pelarangan pemakaian BBM subsidi hanya berlaku pada truk-truk yang berkegiatan di lokasi tambang, perkebunan, dan kehutanan hingga pelabuhan asal.
"Kami akan keluarkan surat edaran terkait hal ini," katanya.
Selain Edy, jumpa pers juga dihadiri Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy N Sommeng dan Sekretaris Jenderal Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor Di Jalan (Organda) Andriyansyah YP.
Pada Rabu, ribuan truk Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya melakukan aksi mogok atas pemberlakukan Permen ESDM tersebut yang menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Akhirnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang membolehkan truk yang keluar dan masuk pelabuhan tujuan memakai solar subsidi.
"Jadi, truk hulu yang beroperasi di lokasi tambang dan hutan hingga pelabuhan seperti di Kalimantan tetap tidak boleh pakai solar subsidi. Sementara, truk hilir di pelabuhan seperti Surabaya boleh pakai solar subsidi," kata Edy.
Menurut dia, kalau masih diperlukan, selain surat edaran, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengeluarkan petunjuk pelaksanaannya.
Ia meminta SPBU segera menyalurkan BBM subsidi kepada truk-truk pengangkut hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan dari dan ke pelabuhan tujuan.