Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Komisi I: RUU Penyiaran Publik Sulit Disahkan

Selasa, 19 Maret 2013, 21:05 WIB
Komentar : 0
Republika/Yogi Ardhi
Mahfudz Siddiq

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan, butuh waktu panjang membahas dan mengesahkan RUU Penyiaran dan Undang-Undang khusus tentang Lembaga Penyiaran Publik.

Menurutnya, RUU tersebut belum masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2013. Karenanya sulit bagi DPR untuk mewujudkan pengesahan UU itu di 2013 ini.

''Kita berharap April 2013 bisa masuk Prolegnas dan kita mintakan persetujuan presiden," ujarnya usai menjadi pembicara dalam seminar tentang RUU penyiaran publik yang digelar RRI di Balai Senat UGM, Selasa (19/3).

Diakuinya UU penyiaran Publik sangat penting bagi eksistensi lembaga penyiaran publik seperti RRI dan TVRI. Dia menjelaskan,  masih  terdapat pertentangan dari sejumlah anggota DPR sehingga sampai saat ini RUU tersebut belum masuk prolegnas.

Karenanya butuh kesepakatan pimpinan DPR untuk melakukan pembahasan RUUini dengan syarat mengganti satu RUU yang telah masuk di prolegnas.

Reporter : Yulianingsih
Redaktur : A.Syalaby Ichsan
518 reads
Allah melaknat orang yang menyiksa hewan dan memperlakukannya dengan sadis((HR. Bukhari))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda