Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

KPK, BPK, dan BPKP Awasi Penyaluran Raskin

Senin, 18 Maret 2013, 17:07 WIB
Komentar : 0
Antara/Aco Ahmad
Pekerja mengangkut beras miskin (raskin) untuk didistribusikan ke warga (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah menyalurkan beras miskin untuk sekitar 15 juta rumah tangga di seluruh daerah akan mendapat pengawalan.

Tiga institusi yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengawasi penyaluran beras dengan nilai pagu sekitar Rp 17 triliun.

Kepala BPKP Mardiasmo menuturkan BPKB akan turut melakukan pengawalan penyaluran raskin hingga RTS-PM. "Kami turut mengawal hingga ke RTS-PM di daerah," ujar Mardiasmo, di Jakarta, Senin (18/3).

 

Dia mengungkapkan, empat titik poin kritis penyaluran raskin yaitu tata kelola penyaluran, alokasi realisasi, pelaporan, dan sosialisasi.

Untuk mencegah penyimpangan itu, lanjut Mardiasmo, bersama dengan KPK, BPKP memetakan resiko penyimpangan dan menyampaikan pada KPA.

"Untuk mencegah penyimpangan, di daerah ada tim monitoring di tiap desa-kabupaten. Masing-masing tim tersebut ada unit pengaduan masyarakat dibawah koordinasi pemda. Tugas tim yaitu mengawasi penyimpangan di lapangan," katanya.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Iswan Elmy menambahkan, dalam pengawalan program percepatan pengentasan kemiskinan melalui penyaluran raskin hal yang perlu dilakukan yaitu melakukan pencegahan dengan pendeteksian penyimpangan.

"Hal-hal yang krusial yang berpotensi terjadi penyimpangan harus di deteksi lebih dulu," ujarnya.

 

Reporter : Fenny Melisa
Redaktur : A.Syalaby Ichsan
828 reads
Barangsiapa tidak meninggalkan kata-kata dusta dan perbuatan dusta maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya ((HR Bukhari))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

Berita Lainnya

Kemensos Salurkan Raskin Seharga Rp 7.751/Kg