Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Inilah Ganjaran Setimpal untuk Pelaku Pencabulan

Jumat, 15 Maret 2013, 03:09 WIB
Komentar : 0
bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO---Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjerat pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di daerah itu menggunakan Undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

 

"Karena pelaku bernama KO (24 tahun) itu telah berbuat cabul terhadap SR (15), anak di bawah umur yang juga siswi SMA kelas 1," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto melalui Kabag Ops Kompol Laba Meliala.

Ia mengatakan, KO (24) melakukan perbuatan cabul terhadap korban SR (15) yang berstatus sebagai pelajar kelas 1 di salah satu SMA di daerah itu, di rumah nenek pelaku pada Rabu 6 Maret 2013. Meskipun kejadiannya sudah lama, kata dia, baru sekarang orang tua korban melapor kepada polisi. "Orang tua korban yang melapor setelah melihat perubahan yang terjadi terhadap anaknya yang sering melamun dan tidak mau pergi ke sekolah, setelah ditanya ternyata korban dicabul," katanya.

Setelah mendapat laporan dari orang tua korban disertai dengan bukti visum, kata dia, pihaknya langsung menjemput pelaku di Desa Tirtamulya. "Pelaku sekarang sudah dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan atas perbuatan cabul yang dilakukannya," katanya.

Sementara itu, kata dia, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban, pelaku dan dirinya sudah dua bulan ini menjalani hubungan percintaan, namun hubungan itu tidak diketahui oleh orang tuanya.

Karena adanya hubungan tersebut, lanjutnya, sehingga pelaku sebelum melakukan perbuatan cabul itu menjanjikan kepada korban bersedia menikahinya jika terjadi sesuatu, meskipun perbuatan itu dilakukan pelaku dengan sedikit kekerasan. "Setelah itu korban tidak pernah cerita dengan orang tuanya, namun baru diketahui setelah terjadi perubahan pada diri korban," katanya.

 

Redaktur : Endah Hapsari
Sumber : Antara
3.261 reads
Sesungguhnya Kami telah mengutus (Muhammad) dengan kebenaran; sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, dan kamu tidak akan diminta (pertanggungjawaban) tentang penghuni-penghuni neraka. ((QS.Al-Baqarah [2]:119))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...