Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Tim Tangani Keterlambatan Tunjuangan Guru akan Dibentuk

Jumat, 08 Maret 2013, 21:45 WIB
Komentar : 0

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Pemerintah akan membentuk tim bersama guna menindaklanjuti keterlambatan penyaluran tunjangan guru periode 2012. Pembentukan tim tersebut demi mencari solusi agar penyaluran dana-dana seperti ini tidak terhambat lagi dan jelas akuntabilitasnya.
 
“Telah dibahas bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama. Masing-masing kementerian akan mengusulkan dua orang untuk dibentuk tim bersama,” kata Inspektur Jenderal Kemendikbud Haryono Umar di sela-sela pelantikan pejabat di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (8/3/2013).
 
Haryono mengungkapkan, pada 1 Juli 2012 telah ditransfer sebanyak Rp 40 triliun dana tunjangan guru dari Kementerian Keuangan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dari jumlah tersebut, kata dia, yang tersalurkan baru sebanyak Rp 30 triliun. “Artinya, masih ada Rp 10 triliun yang belum disalurkan dan itu adanya di pemerintah daerah,” katanya.
 
Atas temuan tersebut pihaknya kemudian melaporkan ke KPK. Dia ingin mengetahui lebih lanjut keberadaan uang tersebut dan konsekuensinya termasuk bunga dan lainnya. “Kami tidak punya kewenangan. Karena kewenangan tersebut ada di inspektorat daerah,” katanya.
 
Haryono mengungkapkan sebanyak Rp 10 triliun dana tunjangan guru yang belum disalurkan tersebut sebagian besar mengendap dan jumlahnya besar ada di provinsi-provinsi di Pulau Jawa. Malah,  kata dia, ada kabupaten kota yang belum menyalurkannya.

“Oleh karena itu, kita bawa ke KPK karena kita tidak punya kewenangan. Yang penting upaya pencegahan dilakukan, tapi kalau dibiarkan bisa jadi masalah,” katanya.
 
Haryono menjelaskan, Itjen Kemdikbud telah melakukan audit investigasi terhadap tunjangan guru dan dana alokasi khusus (DAK) di 10 provinsi. Dari audit tersebut, kata dia, ditemukan anggaran yang dipotong, diendapkan, dan DAK yang bermasalah. “Memang kita mendapatkan kondisi yang seperti itu,” katanya.

Reporter : Fenny Melisa
Redaktur : Ajeng Ritzki Pitakasari
438 reads
Rasulullah SAW melarang membunuh hewan dengan mengurungnya dan membiarkannya mati karena lapar dan haus.((HR. Muslim))
VIDEO TERKAIT:
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...

Berita Lainnya

'Pembunuhan Marak Karena Komunikasi Tersumbat'

RSUD Depok akan Tambah Tiga Poliklinik

Mapolres OKU 'Ngungsi' ke Gedung Juang Baturaja