Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Muhaimin: Indonesia-Saudi Percepat Bahas MoU TKI

Kamis, 07 Maret 2013, 17:29 WIB
Komentar : 0
Republika/Tahta Adililla
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi sepakat untuk mempercepat pembahasan MoU (Memorandum of Understanding) tentang Perlindungan dan Penempatan TKI Domestic Worker di Arab Saudi.

"Kesepakatan bilateral telah tercapai dengan mengagendakan sesegera mungkin pertemuan Joint Working Committe (JWC) yang akan melakukan pembahasan secara teknis dan detail tentang isi MoU," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan persnya, Kamis (7/3).

Menurut Muhaimin, pertemuan kembali JWC untuk membahas secara detail isi-isi draft MoU yang telah diajukan kedua belah pihak. "Penandatangan MoU Indonesia dan Arab Saudi menjadi salah satu syarat utama dalam pencabutan moratorium penempatan TKI  domestic worker ke Arab Saudi," kata Muhaimin.

Muhaimin menuturkan, pertemuan bilateral tersebut menghasilkan komitmen bersama yang cukup baik, sehingga pembahasan draf MoU yang sebelumnya terhenti, dapat segera dilanjutkan dan diharapkan menghasilkan sesuatu yang lebih konkret.

"Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sepakat memberikan win-win solution bagi kedua belah pihak dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi," ujar Muhaimin. Dikatakannya, baik pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi, kedua belah pihak setuju untuk meningkatkan penempatan TKI sektor formal dan profesional yang juga dibutuhkan Arab Saudi.

Reporter : Fenny Melisa
Redaktur : Dewi Mardiani
955 reads
Dari Tsauban Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat/mengutuk orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menghubungkan keduanya.” ([HR. Ahmad dalam bab Musnad Anshar radhiyallahu ‘anhum])
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

Berita Lainnya

Kemendagri: Pengelolaan Ormas di Indonesia Tidak Sehat

Gabungan Ormas Islam Desak Pemerintah Bubarkan Densus 88