Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Industri Minta Badan Halal Tidak Dimonopoli

Kamis, 21 Februari 2013, 23:21 WIB
Komentar : 0
Agung Supriyanto/Republika
Produk berlabel halal MUI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lahirnya Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU) disambut baik oleh pelaku industri. Dengan munculnya badan halal baru diharapkan tidak ada lagi monopoli pada sertifikasi halal produk.

Menurut Pemilik Industri kopi Fulcaff, Saiful Bari, semakin banyak badan halal yang terbentuk justru semakin bagus. Sehingga pelaku industri memiliki banyak pilihan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Kalau badan halal dimonopoli, katanya, banyak risiko yang akan ditanggung industri. Misalnya, dari sisi harga jelas tinggi karena tidak ada persaingan. Pelayanan pun menjadi sesuka badan halal yang memonopoli.

"Pada prinsipnya monopoli badan halal tidak bagus," kata Saiful pada Republika, Kamis (21/2).

Ia menambahkan, meskipun banyak badan halal yang berhak mengeluarkan sertifikasi, namun tetap harus tetap terpercaya. Artinya tetap harus mendapat pengakuan dari pemerintah dan masyarakat. 

Badan halal juga diminta tidak sampai membingungkan pelaku usaha. Karenanya, ia melihat masalah bukan karena banyaknya badan halal. Tapi lebih pada manajemen dan sistem badan halal.

Saat ini, sertifikasi halal memang masih terpusat di Majelis Ulama Indonesia. Bahkan, sertifikasi halal ini masih terpusat di kantor pusat Jakarta. Hal itu sangat menyusahkan pengusaha. Meskipun sistem memeroleh sertifikasi di MUI sudah sangat bagus. Yaitu dapat dilakukan secara online.

Meski pun belum mengetahui dengan jelas BHNU, ia menaruh tetap menaruhb harapan. Menurutnya, BHNU harus segera menerapkan sistem yang jelas agar pelaku usaha bersedia mencari sertifikat halal. 

"Kalau masih awal dan baru embrio, kita lebih memilih yang sudah stabil," ungkap pengusaha kopi dari Depok ini.

Orang yang mengaku Nahdlatul Ulama ini menambahkan, syarat badan halal dipilih masyarakat karena kredibilitas, sistem layanan, serta harga untuk memeroleh sertifikat halal. 

Reporter : Agus Raharjo
Redaktur : Mansyur Faqih
1.385 reads
Siapa saja yang telah kami angkat untuk mengerjakan suatu pekerjaan/jabatan kemudian kami telah memberikan gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya yang sah adalah ghulul (korupsi)((HR. Bukhari))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...