Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Muhaimin Kaji Ulang Tripartit Nasional

Jumat, 15 Februari 2013, 22:32 WIB
Komentar : 0
Republika/Tahta Adililla
Minister of Manpowers and Transmigration Muhaimin Iskandar (file photo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dalam waktu dekat ini akan mengkaji usulan perombakan keanggotaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas).

“Pengkajian ulang keterwakilan unsur LKS Tripartit  Nasional dibutuhkan agar benar -benar mencerminkan  representasi organisasi yang diwakili sehingga keputusan yang dihasilkan mendapat dukungan dari  seluruh anggotanya," kata Muhaimin dalam keterangan pers yang diterima Republika Jumat (15/2).
 
LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia.

Menurut Muhaimin Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional resmi terbentuk dengan ditekennya Keputusan Presiden (Keppres) No. 37/M/2009 pada 23 Maret 2009 lalu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Keppres tersebut secara resmi mengangkat 45 anggota LKS Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah yang masing berjumlah 15 orang," tuturnya. 
 
Ketua LKS Tripartit Nasional menjelaskan berdasarkan UU No.13 tahun 2003, pasal 107, LKS Tripnas mempunyai tugas penting yaitu memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada Presiden, Gubernur dan Walikota/Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.

"LKS Tripartit Nasional merupakan salah satu  sarana penghubung stakeholder industrial yang akhir-akhir ini mengalami  penurunan komitmen," kata Muhaimin.
 
Karena itu, lanjut Muhaimin, penguatan kelembagaan LKS Tripnas dibutuhkan agar unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh yang ada dapat meningkatkan kerja sama dalam mencari solusi dari masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi saat ini.

Reporter : Fenny Melisa
Redaktur : Ajeng Ritzki Pitakasari
734 reads
Allah melaknat orang yang menyiksa hewan dan memperlakukannya dengan sadis((HR. Bukhari))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda