Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

BNN: Pengguna Ganja Tak Akan Ditahan

Jumat, 08 Februari 2013, 19:08 WIB
Komentar : 0
Corbis
Ganja kering (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menanggapi tuntutan sejumlah pemuda yang meminta ganja dilegalkan, Kabid Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Sumirat Dwiyanto, menanggapinya santai. Menurut dia, kedatangan para pemuda yang menamakan dirinya Lingkar Ganja Nusantara (LGN) ke BNN itu salah alamat.

"Kami ini lembaga yang hanya berfungsi mengawasi dan menindak perihal narkotika sesuai arahan undang-undang. Kalau mau amendemen, silakan datang ke DPR," katanya di Jakarta, Jumat (8/2).

Menurut dia, para pemuda LGN tersebut salah kaprah. Yaitu, mengenai pengguna ganja yang langsung dipenjara ketika ditangkap. Padahal, tak ada unsur penahanan untuk para pengguna.  

"Sesuai dengan UU, bila seseorang terdeteksi menggunakan ganja, akan terlebih dahulu direhabilitasi," bantah dia. 

Beda halnya dengan orang yang membawa ganja di atas lima gram yang memang akan langsung ditahan. Ini dilakukan sembari melakukan program rehabilitasi. 

Ini dilakukan untuk melihat apakah pembawa itu ikut suatu jaringan pengedar. "Kami tidak memperlakukan buruk para pengguna ganja. Kalau ada oknum yang malah memeras pengguna laporkan saja," kata dia.

Reporter : Gilang Akbar Prambadi
Redaktur : Mansyur Faqih
1.767 reads
Rasulullah SAW melarang membunuh hewan dengan mengurungnya dan membiarkannya mati karena lapar dan haus.((HR. Muslim))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda