Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Syarat Pejabat Publik: Tidak Kawin Siri

Kamis, 07 Februari 2013, 05:27 WIB
Komentar : 2
kioshukumonline.blogspot.com
Nikah Siri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati kepada wartawan mengatakan aturan seperti itu dibutuhkan untuk mencegah kembali adanya pejabat publik yang melakukan kejahatan perkawinan seperti nikah siri.

Dia juga menyayangkan selama ini praktik seperti itu oleh penegak hukum diangap sebagai ranah pribadi sehingga banyak pejabat publik, pelaku tindak kejahatan perkawinan tidak tersentuh hukum.

Untuk itu, kata Sri, Komnas Perempuan juga meminta adanya penegakan hukum yang tegas kepada para pelaku tindak kejahatan perkawinan apalagi ketika tindak kejahatan itu dilakukan oleh aparat penyelenggara negara.

Data Komnas Perempuan menyebutkan pada akhir tahun 2012, terdapat sekitar 3 pejabat publik yang melakukan nikah siri. Mereka diantaranya Walikota Palembang, Wakil Walikota Magelang dan Bupati Garut. Dari 3 pejabat publik tersebut, baru Bupati Garut saja yang diproses secara hukum.

Komnas Perempuan tambah Sri sangat mengapresiasi penyelesaian kasus hukum atas kasus nikah siri Bupati Garut, Aceng Fikri yang berujung pada pemakzulan. Kasus ini, lanjut Sri, merupakan preseden hukum yang penting dalam kerangka perbaikan sistem otonomi daerah dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sri Nurherwati mengatakan, "Di pasal 279 KUHP ini menegaskan bahwa ketika dia (pejabat publik) menjadi pejabat yah dia bisa dicabut haknya untuk menduduki segala jabatan bahkan untuk hak memilih dan dipilih dia juga akan kehilangan. Hak asuh anak dia akan kehilangan. Ketika pejabat publik melakukan kekerasan terhadap perempuan termasuk kejahatan perkawinan, ini bagian tidak terpisahkan menjadi ranah negara untuk ikut campur, itu tadi yah melalui proses rekrutmen, hukuman disipliner itu menjadi bagian."

Sri Nurherwati menyatakan dampak yang paling besar akibat dari kejahatan perkawinan ini adalah penelantaran.

​​Hasil pantauan Komnas Perempuan menunjukan bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan atau nikah siri kerap merupakan cara bagi suami atau laki-laki menghindari tanggungjawab hukum atas istri dan anak yang lahir dari perkawinan itu.

"Saya menemukan 75 persen penelantaran rumah tangga karena tidak mampu bersikap adil dan tidak memiliki kemampuan. Bentuk penelantaran inilah yang paling tinggi karena kemudian cara kejahatan perkawinan dengan tidak melalui proses hukum yang benar, ini yang menjadi peluang sebenarnya bagi par alaki-laki untuk meninggalkan tanggung jawabnya sebagai suami," ujar Sri Nurherwati.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Raydonizar Moenek mengungkapkan saat ini pihaknya sedang membahas peraturan tentang pemerintahan daerah. Dalam peraturan tersebut akan diatur secara ketat tentang calon pejabat publik.

Redaktur : Endah Hapsari
Sumber : voaindonesia
3.542 reads
Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat. Dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan. (QS.Al-Baqarah [2]:110)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
  dra Selasa, 26 Februari 2013, 15:46
betul sekali Ustadz..keren bgt artikelnya
  Dodi Selasa, 26 Februari 2013, 15:45
subhanallah artikelnya sangat bermanfaat sekali..mksh Ustadz
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...