Kamis 05 Oct 2017 18:21 WIB

Provinsi Sumbar Kekurangan Ribuan Guru

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Seorang guru berjalan melewati genangan banjir yang masih merendam sekolah di Batipuhpanjang, Padang, Sumatera Barat, Rabu (23/3).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
[ilustrasi] Seorang guru berjalan melewati genangan banjir yang masih merendam sekolah di Batipuhpanjang, Padang, Sumatera Barat, Rabu (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengungkapkan adanya kekurangan tenaga pengajar untuk level SMA/SMK. Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan, kekurangan guru ini semakin terasa kewenangan pengelolaan guru SMA/SMK dialihkan kepada provinsi, dari sebelumnya dikelola oleh masing-masing kabupaten/kota. Peralihan kewenangan membuat Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar belum optimal dalam melakukan penataan dan pemerataan tenaga pengajar.

Hingga September 2017, ujar Nasrul, Sumbar defisit guru sebanyak 2.081 orang dan kekurangan tenaga kependidikan lainnya sebanyak 1.811 orang. Menurutnya, kekurangan guru ini sangat berpengaruh bagi kualitas pembelajaran yang berlangsung di sekolah.

Tak hanya itu, peralihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi juga membengkakkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai Guru Tidak Tetap (GTT). Sementara, gaji untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau guru honorer di bawah komite sekolah tetap dibiayai oleh sekolah masing-masing.

"Salah satu penyebabnya kekurangan guru ini lantaran rentang kendali manajemen yang cukup jauh. Dinas di Provinsi mengurus seluruh Sumbar. Solusinya, kami bentuk delapan cabang Dinas Pendidikan yang disebar di Sumbar," ujar Nasrul, Kamis (5/10).

Pemprov Sumatra Barat mencatat, seluruh jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumatra Barat sebanyak 13.535 dinilai belum mencukupi untuk memfasilitasi seluruh peserta didik. Defisit guru diperparah dengan semakin banyaknya guru yang pensiun. Selama Januari hingga Agustus 2017 saja, sebanyak 500 guru di Sumatra Barat pensiun.

Polemik lain yang muncul di daerah, lanjut Nasrul, adalah pendanaan untuk gaji guru honorer yang ditanggung komite sekolah. Ia menyebutkan, ada ketakutan yang dialami pihak komite sekolah bila menarik tambahan SPP dari wali murid. Padahal menurutnya, hal tersebut masih bisa dilakukan oleh komite sekolah lantaran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan tentang dan PP nomor 17 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.

"Sebetulnya sangat dimungkinkan untuk menggalang dana dari wali murid. Tapi komite ketakutan untuk itu," ujar Nasrul.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano, menilai kekurangan guru yang dimaksud oleh Pemprov Sumbar sebetulnya lebih mengarah kepada belum meratanya penempatan tenaga pengajar di Sumbar. Solusinya, ujar Arkadius, dengan melakukan penataan secara menyeluruh guru-guru baik PNS dan honorer di Sumatra Barat.

"Guru Tidak Tetap disebar secara merata sehingga tidak ada sekolah yang gurunya berlebih dan ada yang kekurangan guru," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement