Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Mendagri: Tak Ada Larangan Madrasah dapat Dana APBD

Senin, 07 Januari 2013, 22:09 WIB
Komentar : 0
Antara/Yudhi Mahatma
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik larangan Pemerintah Daerah (Pemda) membantu sekolah madrasah dari dana APBD terus bergulir. Hal itu membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi angkat bicara. Ia menyatakan tidak ada larangan sekolah madrasah mendapat bantuan dana APBD dari Pemda. 

"Tidak pernah ada larangan sekolah madrasah mendapat bantuan dana APBD Pemda. Kabar pelarangan itu tidak benar," kata Mendagri saat dihubungi Republika di Jakarta, Senin (7/1).

Menurut Mendagri, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 903/5361/SJ tentang Bantuan APBD kepada Madrasah, tidak ada satu kata pun terkait pelarangan. "Tidak hanya madrasah, bantuan dari APBD Pemda boleh juga untuk lembaga pendidikan lainnya," tegas Mendagri.

Dijelaskan Mendagri, Pemda boleh membantu madrasah tetapi tidak wajib dan tidak mengikat untuk dilakukan setiap tahun. "Itu berarti, Pemda boleh mengucurkan bantuan dana APBD asal dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya yang juga berharap agar dana bantuan dana APBD untuk madrasah dapat diterima dengan prosedur yang benar.

Mendagri yakin Surat Edaran (SE) Mendagri 903/5361/SJ tentang Bantuan APBD kepada Madrasah tidak ada yang salah dan yakin orang yang mempermasalahkannya tidak membaca dan memahami surat edaran itu secara detail. 

"Masalahnya dibesar-besarkan, seolah-olah Mendagri melarang membantu madrasah. Padahal, tidak baca dengan benar atau hanya mendengar cerita orang," tuturnya.

Merujuk pada UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Mendagri menjelaskan pembiayaan pendidikan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2012 itu merupakan revisi atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD. 

"Dalam beleid itu diatur kriteria pemberian hibah yang sifatnya tidak wajib, tidak mengikat, serta tidak terus-terusan diberikan setiap tahun anggaran. Namun, tidak ada aturan dalam bentuk Permendagri yang melarang bantuan untuk madrasah," jelas Mendagri. 

Kalaupun yang dipersoalkan beleid dalam bentuk SE, Mendagri mengungkapkan tidak pernah mengeluarkan SE tentang itu. Bahkan Mendagri juga pernah menerbitkan SE Nomor 903/210/BAKD tanggal 27 Februari 2006 perihal Dukungan Dana APBD dan SE Nomor 900/2677/SJ tanggal 8 November 2007 tentang Hibah dan Bantuan Daerah.

Mendagri menegaskan, justru Pemda dapat mendanai kegiatan proses belajar mengajar pada sekolah-sekolah yang dikelola masyarakat. Termasuk yang berbasis keagamaan seperti madrasah ibtidaiyah (tingkat SD), tsanawiyah (SMP) dan aliyah (SMA). 

"Gini saja, coba tunjukin ke saya ada SE saya yang melarang APBD membantu pendidikan agama atau madrasah. Jangan hanya memprotes dan cuap-cuap di media, supaya dianggap peduli pendidikan agama. Saya curiga memang ada oknum-oknum yang mencoba memperkeruh suasana, yang jelas tidak ada SE yang melarang hibah untuk madrasah," tegasnya. 

Reporter : Rusdy Nurdiansyah
Redaktur : Djibril Muhammad
1.119 reads
Rasulullah saw. bersabda: Janganlah engkau berdusta mengatasnamakan aku, karena sesungguhnya orang yang berdusta atas namaku, maka ia akan masuk neraka.(HR. Muslim)
FOTO TERKAIT:
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda