Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Inilah Prosedur Pemain Asing Urus Izin di RI

Rabu, 05 Desember 2012, 21:54 WIB
Komentar : 0
Antara
Diego Mendieta (kiri) saat membela Persis Solo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Humas Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suhartono, mengungkapkan prosedur pemain asing yang mengurus izin bekerja di Indonesia.

 

Penjelasan tersebut terkait dengan Wafatnya pemain asal Paraguay, Diego Mendietta, yang tidak diakui oleh Kedutaan Besar Paraguay di Jakarta karena belum mengurus izin pekerjaannya yang baru.

Menurutnya, pengurusan izin tenaga kerja asing di Indonesia melibatkan dua kementerian yakni kementerian luar negeri dan kementrian tenaga kerja dan transmigrasi.

Sementara, imigrasi hanya memberikan rekomendasi kepada kemenakertrans. Selanjutnya diteruskan ke daerah setempat. ''Lalu diberikan izinnya ke perusahaan atau agen yang mempekerjakaan pegawai asing tersebut,'' tambahnya.

Dia pun mengungkapkan pengurusan surat izin tersebut juga cepat jika persyarakatan dari pemohon lengkap. Seperti diketahui, pemain asal Paraguay ini tewas karena menderita sakit dan dikabarkan belum digaji selama empat bulan oleh klubnya Persis Solo, Jawa Tengah.

Nasib Mendietta semakin tidak jelas dan tidak bisa kembali pulang ke negaranya. Pihak Kedubes Paraguay pun tak bisa membantunya karena Mendietta tak diakui keberadaanya oleh Kedubes Paraguay.  

 

Reporter : Umi Lailatul
Redaktur : A.Syalaby Ichsan
942 reads
Allah pencipta langit dan bumi, dan bila Dia berkehendak (untuk menciptakan) sesuatu, maka (cukuplah) Dia hanya mengatakan kepadanya: Jadilah. Lalu jadilah ia. (QS.Al-Baqarah [2]:117)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda