Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Pertamina tak Seharusnya Gantikan BP Migas

Selasa, 20 November 2012, 17:32 WIB
Komentar : 0
Hikmahanto juwana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan sejumlah pihak yang menginginkan Pertamina mengambil alih posisi Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan mengganti permanen Satuan Kerja Sementara Pelaksana Migas (SKS PMigas) dianggap tak tepat. Setidaknya ada empat alasan mengapa BUMN ini dianggap tak pas.

"Pertama, Pertamina kini tidaklah sama dengan Pertamina berdasarkan UU 8 tahun 1971," tegas Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, Selasa (18/11). Dijelaskannya Pertamina lama mendapatkan mandat dari negara berdasarkan UU Migas 44 tahun 1960.

Dalam Pasal 3 ayat 1 misalnya, disebutkan bahwa pertambangan minyak dan gas bumi hanya diusahakan oleh negara. Selanjutnya di ayat 2 ditentukan usaha pertambangan minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh Perusahaan Negara semata-mata sehingga dibuatlah UU 8 tahun 1971 tentang pendirian Pertamina. "Sementara UU Migas 2011 hanya memberikan mandat kepada BP Migas," ujarnya.

Dengan ini, kata dia, ketentuan ini yang telah dinyatakan batal. Bila PT Pertamina menggantikan SKSP Migas, ia mengatakan,  Pertamina mewakili negara yang berarti mempunyai kedudukan sama dengan BP Migas. "Padahal ini tidak diperbolehkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.

Ide Pertamina sebagai pengganti BP Migas akan memunculkan kesan di publik bahwa pemohon uji materi UU Migas hanya ingin menghidupkan Pertamina era orde baru. "Padahal PT Pertamina belum tentu bersedia mengambil beban dan kewenangan BP Migas," katanya lagi.

Reporter : Sefti Oktarianisa
Redaktur : Dewi Mardiani
1.062 reads
Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun; dan (begitu pula) tidak diterima syafaat dan tebusan daripadanya, dan tidaklah mereka akan ditolong. (QS.Al-Baqarah [2]:48)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda