Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

'MA Kecolongan Soal Pembatalan Vonis Mati '

Kamis, 11 Oktober 2012, 19:34 WIB
Komentar : 0
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Komisi Yudisial (KY) siap melakukan eksaminasi publik atas putusan Hakim Agung, M Imron Anwari, yang membatalkan vonis mati pemilik pabrik narkotika. Masyarakat menilai putusan tersebut dapat menjadi preseden buruk pemberantasan narkoba. 

"Kita akan merespons ajakan untuk eksaminasi karena eksaminasi tidak bisa sendirian dan harus dengan pakar-pakar hukum," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, Kamis (11/10).

Imam menjelaskan, eksaminasi menyangkut pertimbangan hukum hakim yang tidak sesuai dengan konsitusi yang lain, namun tidak terkait berat dan ringannya putusan hakim. Imam menambahkan, Hakim punya kebebasan dalam memutuskan perkara tapi ada dua tipe hakim dalam menjalankan kebebasan itu.

"Ada yang memang dia bodoh ga ngerti, tetapi ada juga karena siasat. Jadi karena siasat di balik kebebasan memutuskan menurut versi dia," kata Imam.

Imam mengaku banyak menerima pengaduan masyarakat terkait putusan tersebut. Karena itu, pihaknya akan memperioritaskan masalah yang meresahkan masyarakat ini. KY juga telah berkoordinasi dengan MA terkait hal tersebut. 

"MA merasa kecolongan dengan vonis ini apalagi alasannya dengan HAM. Tidak ada pertentangan hukuman mati dengan HAM," kata Imam.

Untuk melihat kasus ini, kata Imam, KY akan melakukan pemeriksaan sendiri dan MA akan melakukan pemeriksaan sendiri. "Kemungkinan ada pemeriksaan bersama," kata Imam.

Reporter : Muhammad Fakhruddin
Redaktur : Fernan Rahadi
991 reads
Janganlah kalian membenci ayah-ayah kalian. Barang siapa yang membenci ayahnya berarti ia kafir.(HR Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda