Jumat 05 May 2017 13:21 WIB

Kemenristekdikti Batasi Kuota Mahasiswa Kedokteran

Praktik mahasiswa kedokteran gigi
Foto: Republika/Edi Yusuf
Praktik mahasiswa kedokteran gigi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) akan mengeluarkan peraturan mengenai pembatasan kuota mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi.

"Akhir Mei ini, peraturan mengenai pembatasan kuota tersebut akan keluar," ujar Direktur Penjaminan Mutu Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti, Aris Junaidi, Jumat (5/5).

Peraturan menteri tersebut akan mengatur kuota untuk mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi, yang mengacu pada akreditasi dan kelulusan mahasiswa.

"Misalnya perguruan tinggi tersebut, program studi kedokteran akreditasinya A dan angka kelulusan tinggi, maka baru boleh menerima mahasiswa baru sebanyak 300 orang," jelas dia.

Dengan demikian, lanjut Aris Junaidi, tak ada lagi penerima mahasiswa baru kedokteran dan kedokteran gigi sebanyak-banyaknya. Hal tersebut, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan mutu lulusan perguruan tinggi tersebut. Apalagi beberapa perguruan tinggi swasta kerap merekrut sekitar 700 hingga 800 mahasiswa baru.

"Jadi nanti langsung kekunci di pangkalan data," katanya.

Saat ini, dari 4.472 perguruan tinggi di Tanah Air, baru 50 perguruan tinggi yang memiliki akreditasi A dan program studi terakreditasi A baru sebanyak 2.512 dari 20.254 program studi terakreditasi. Data yang dimiliki oleh BAN-PT menunjukkan hanya 1.131 yang terakreditasi dengan rincian 50 perguruan tinggi mempunyai akreditasi A, 345 perguruan tinggi terakreditasi B, 736 perguruan berakreditasi C, dan sisanya 3.340 belum terakreditasi.

Sementara, untuk program studi. Dari 26.672 program studi, baru 2.512 program studi yang memiliki akreditasi A, akreditasi B sebanyak 9.922 dan akreditasi C sebanyak 7.280, dan sekitar 5.000-an program studi tidak terakreditasi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement