Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Dinilai Jebak Konsumen, YLKI: Hentikan Film Mr Bean Kesurupan Depe

Rabu, 13 Juni 2012, 14:06 WIB
Komentar : 0
ant
Suasana dalam sebuah gedung bioskop/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai produser film Mr Bean Kesurupan Depe, KK Dheeraj telah melakukan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen. Pelanggaran tersebut terjadi saat Dheeraj dalam trik promosinya, menyertakan gambar Mr.Bean yang diperankan oleh Rowan Atkinson.

"KK telah melakukan pelanggaran dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999, bahwa pelaku usaha perfilman tidak boleh mempromosikan sesuatu yang tidak ada," papar Tulus Abadi, salah satu anggota pengurus harian YLKI saat dihubungi lewat telepon, Rabu (13/6).

Menurut Tulus, trik promosi yang dilakukan oleh KK Dheeraj dan timnya sudah masuk dalam ranah menjebak. "Kalau enggak ada Mr Bean-nya, ternyata Mr Bean palsu, harusnya jangan menyebut di judulnya. Karena tidak ada Mr Bean asli. Ini menjebak masyarakat yang ingin menonton karena ingin menonton Mr Bean asli enggak tahunya bukan," tegasnya.

Tindakan KK Dheeraj ini juga dirasanya masuk dalam kategori pelanggaran kuat. "Ini pihak kepolisian dan pemerintah harusnya bertindak. Judul itu harusnya dicopot, tidak boleh digunakan. Pemerintah harusnya menghentikan film tersebut," tandasnya.

Redaktur : Endah Hapsari
Sumber : kapanlagi.com
1.598 reads
Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu(QS.Al-Baqarah:45)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda