Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register
  • Sejumlah anak bermasalah dengan hukum, sedang berolahraga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA khusus anak Tangerang, Banten, Senin (23/4). (Aditya Pradana Putra/Republika)

  • Sejumlah anak bermasalah dengan hukum mengikuti pelatihan menjahit di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA khusus anak Tangerang, Banten, Senin (23/4). (Aditya Pradana Putra/Republika)

  • Sejumlah anak bermasalah dengan hukum mengikuti pelatihan menjahit di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA khusus anak Tangerang, Banten, Senin (23/4). (Aditya Pradana Putra/Republika)

  • Sejumlah anak bermasalah dengan hukum mengikuti pelatihan memangkas rambut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA khusus anak Tangerang, Banten, Senin (23/4). (Aditya Pradana Putra/Republika)

  • Seorang anak bermasalah dengan hukum membaca buku pengetahuan umum di perpustakaan Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA khusus anak Tangerang, Banten, Senin (23/4). (Aditya Pradana Putra/Republika)

In Picture: Hak Anak yang Terpenuhi di Lapas

Senin, 23 April 2012, 19:51 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, Mendapatkan pendidikan dan pengajaran merupakan hak anak yang berada pada lembaga permasyarakatan berdasarkan UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan. Pembentukan karakter menjadi fokus perhatian pembinaan yang dilakukan di Lapas, selain pendidikan formal, pembekalan keterampilan dan pendidikan agama.
Berikut liputan khusus pewarta foto Republika, Aditya Pradana Putra tentang aktivitas sehari-hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA khusus anak Tangerang, Banten, Senin (23/4).

Redaktur : Mohamad Amin Madani
4.166 reads
FOTO SEBELUMNYA
FOTO TERPOPULER
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda