Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register
  • Sejumlah petugas mengangkat peti jenazah Wamen ESDM, almarhum Widjajono Partowidagdo saat memasuki rumah duka di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (21/4) malam. (Dhoni Setiawan/Antara)

  • Sejumlah pelayat memadati rumah duka Wamen ESDM, almarhum Widjajono Partowidagdo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (21/4) malam. (Dhoni Setiawan/Antara)

  • Istri Wamen ESDM almarhum Widjajono Partowidagdo, Nina Sapti Triaswati (kanan) melihat jasad terakhir suaminya saat disemayamkan di rumah duka di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (21/4) malam. (Dhoni Setiawan/Antara)

  • Presiden SBY bersama keluarga almarhum memanjatkan doa untuk Wamen ESDM alm Widjajono saat melayat di rumah duka, Ahad (22/12). (Abror/Antara)

  • Presiden SBY bersama Ibu Negara berbincang dengan keluarga Wamen ESDM almarhum Widjajono Partowidagdo saat melayat ke rumah duka, Ahad (22/12). (Abror/Antara)

In Picture: Selamat Jalan Pak Wid...

Minggu, 22 April 2012, 12:04 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun. Kabar duka menyelimuti bangsa Indonesia. Wakil Menteri ESDM, Profesor Widjajono Partowidagdo meninggal dunia saat mendaki Gunung Tambora di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (21/4). Almarhum adalah Guru Besar Fakultas Teknik ITB dan memang dikenal sebagai pendaki gunung yang tangguh. Semasa hidupnya almarhum telah mendaki kurang lebih 40 gunung baik di dalam maupun luar negeri.Semoga amal dan ibadahnya diterima Allah SWT. Selamat jalan Pak Wid...


Redaktur : Mohamad Amin Madani
2.335 reads
FOTO SEBELUMNYA
FOTO TERPOPULER
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda