ATVSI: UU Penyiaran yang Baru Harus Jamin Kemerdekaan Pers

Sabtu, 25 Pebruari 2012, 00:15 WIB
Republika/Wihdan Hidayat
ATVSI: UU Penyiaran yang Baru Harus Jamin Kemerdekaan Pers
Erick Thohir

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --  Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengharapkan agar UU Penyiaran baru yang akan mengganti UU No 32 tahun 2002 tetap menjamin dan menjaga dua hak esensial warga negara, yakni kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers.

''Kemerdekaan pers harus dijamin dalam UU Penyiaran. Jurnalis dan produk jurnalistik seyogyanya tidak dikriminalisasi jika terkait dengan sengketa pemberitaan," ujar Ketua ATVSI, Erick Thohir dalam siaran persnya.

ATVSI meminta pihak pembahas UU Penyiaran duduk bersama Dewan Pers, organisasi media, dan organisasi profesi wartawan untuk memastikan kemerdekaan pers tetap terjamin. Menurut Erick, pengaturan mengenai konten jurnalistik sebaiknya mengacu kepada standar yang sama dan tidak menimbulkan dualisme antara lembaga yang terkait.

 "ATVSI mendukung upaya self-regulatory yang dilakukan atas konten jurnalistik, sebagaimana yang telah dijalankan oleh Dewan Pers yang independen selama ini," kata Erick Thohir.
      
Pada prinsipnya, kata Erick, ATVSI mengharapkan UU Penyiaran yang baru tidak memberikan hak kepada siapapun untuk memenjarakan pelaku penyiaran, menutup hak siar, bahkan membredel lembaga penyiaran tanpa melalui proses peradilan dan keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap.
 

Redaktur: Heri Ruslan
Katakanlah: Barangsiapa menjadi musuh Jibril, maka Jibril itu telah menurunkan (Al-Quran) ke dalam hatimu dengan seizin Allah; membenarkan apa (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjadi petunjuk serta berita gembira bagi orang-orang yang beriman. (QS Al-Baqarah [2]:97)
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Di Tegal terdapat ketupat dengan kuah santan yang kental dan terasa pedas di lidah, yang...