Aturan Label Kemasan Produk Perdagangan, Bakal Direvisi

Sabtu, 25 Pebruari 2012, 00:36 WIB
Aturan Label Kemasan Produk Perdagangan, Bakal Direvisi
Konsumen memeriksa kandungan isi sebuah produk makanan kemasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Kementerian Perdagangan tidak akan lagi mengizinkan stiker tertera di produk perdagangan. Sebagai gantinya, label produk harus dicetak di dalam kemasan. Wakil menteri perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengungkapkan, untuk aturan pelabelan akan menggunakan standar yang juga diterapkan secara internasional.

“Tidak bisa selamanya memakai stiker, akan ada batasan waktu,” ujarnya, Jumat (24/2), usai menghadiri acara diskusi peningkatan daya saing insutri, makanan, minuman, jamu dan kosmetik di kantor Kementerian Perindustrian.

Bayu mengungkapkan, aturan ini masih dalam pembahasan. Upaya ini sebagai salah satu implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia juga mengatakan nantinya kemasan harus menggunakan bahasa Indonesia. Namun, Bayu mengungkapkan akan mengusahakan agar peraturan ini tidak menyulitkan industri manapun.

Redaktur: Dewi Mardiani
Reporter: Dwi Murdaningsih
Katakanlah: Barangsiapa menjadi musuh Jibril, maka Jibril itu telah menurunkan (Al-Quran) ke dalam hatimu dengan seizin Allah; membenarkan apa (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjadi petunjuk serta berita gembira bagi orang-orang yang beriman. (QS Al-Baqarah [2]:97)
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Di Tegal terdapat ketupat dengan kuah santan yang kental dan terasa pedas di lidah, yang...