Ngotot Rebut Pulau Berhala, Jambi Cari Celah Hukum

Rabu, 22 Pebruari 2012, 23:16 WIB
WordPress
Ngotot Rebut Pulau Berhala, Jambi Cari Celah Hukum
Pulau Berhala

REPUBLIKA.CO.ID, Jambi, 22/2 (ANTARA) - Pemprov Jambi masih berupaya mencari-cari celah hukum untuk memiliki kembali pulau berhala, pascakeputusan Mahkamah Agung (MA). Keputusan tersebut memenangkan gugatan Kepri.

Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, di Jambi, Rabu (22/2)  mengatakan, pihaknya masih mengkaji upaya hukum terhadap putusan MA yang memenangkan gugatan Kepri. Pihaknya belum bisa memutuskan dan sifatnya masih rahasia.

"Kita masih kaji. Ini masih rahasia perusahaan," kata Gubernur usai menggelar pertemuan dengan tim eskistensi Pulau Berhala, Rabu. Menurut dia, hingga saat ini putusan MA terkait gugatan Kepri tersebut belum diterima Pemprov Jambi.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Jailani, menyatakan langkah yang akan diambil satu-satunya adalah melakukan uji materi Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lingga. "Saya baru saja rapat di Jakarta, hasilnya PK atas putusan MA tidak mungkin diajukan. Putusan MA tidak bisa di PK-kan. Berarti ya tinggal uji materi undang-undang ke MK," ujarnya.

Dalam keterangan terpisah, pengamat hukum dan pemerintahan Jambi, Johni Najwan mengatakan, ketika memutuskan membatalkan Pemendagri No 44 Tahun 2011 tentang Penetapan Pulau Berhala Menjadi Wilayah Jambi, Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Tanjungjabung Timur.

"Jelas sekali dalam UU No 31 Tahun 1999, Pulau Berhala ditetapkan menjadi bagian Kabupaten Tanjungjabung Timur," jelasnya. Desakan Judicial Review juga datang dari Koordinator Jambi Emas Watch Nasrul Yasier. Dia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perebutan Pulau Berhala.

Salah satu dasar hukum yang digunakan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) mengklaim Pulau Berhala adalah UU No 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga.
"Untuk itu, pasal dalam Undang Undang tersebut yang menetapkan Pulau Berhala menjadi wilayah Kepri harus dibatalkan. Cara membatalkan ya dengan mengajukan gugatan judicial review ke MK," ujarnya.

Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Antara
Aisyah r.a. mengatakan bahwa pada waktu Fathu Makkah (pembebasan Mekah) Nabi saw masuk dari Kada' (yang berada di) kawasan atas Mekah, (dan keluar dari kawasan bawahnya) (dan dalam satu riwayat: dari Kuda kawasan atas kota Mekah). (HR Bukhari)
syamsul bahri, Kamis, 5 April 2012, 19:36

FAKTA DAN BUKTI SEJARAH PULAU BERHALA MILIK JAMBI bukan milik kepri: http://phi-kualatungkal.blogspot.com/

Balas
Boy, Kamis, 23 Pebruari 2012, 10:13

UU No 31 Tahun 1999 ??? itu kan UU pemberantasan tindak pidana korupsi? sebagai info Amar Putusan sudah bisa didownload di halaman website MA....sekian terimakasih.

Balas
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Di Tegal terdapat ketupat dengan kuah santan yang kental dan terasa pedas di lidah, yang...